(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG, – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung periode 2022 – 2027, Iskardo P. Panggar, S.H., M.H. menyerukan agar Anggota Bawaslu dapat memperkuat konsolidasi kelembagaan guna efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu serentak 2024 dapat berkualitas dan akuntabel.
Dikatakannya juga, untuk tercapainya tujuan penyelenggaraan pengawasan Pemilu, yaitu dengan mampu melakukan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang berkualitas dan berintegritas; serta terwujudnya kehidupan demokrasi elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. sehingga proses agregasi dan artikulasi publik dalam proses politik kepemiluan memperoleh makna substantif bagi pembangunan demokrasi.
“Kami memohon doa agar senantiasa dilimpahkan sehat dan kekuatan dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung secara Luber dan Jurdil.” Ucap Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo, Sabtu 24 September 2022.
Dalam sambutannya, Iskardo mengingat pada evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Lampung pada Tahun 2018 – 2020, menyiratkan berbagai Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan, terkait berbagai kendala yang bersifat teknis maupun non-teknis.
Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2018 – 2020, dimana jajaran kelembagaan pengawas Pemilu di Provinsi Lampung menangani 1.423 (seribu empat ratus dua puluh tiga) temuan dan laporan pelanggaran, yang menghadapi dinamika secara internal dan eksternal.
Untuk itu, perkuatan jalinan koordinasi bersama segenap jajaran pemangku kepentingan (stake holders) yang terdiri dari instansi Pemerintahan; penegak hukum; Perguruan Tinggi; Media Massa; dan unsur-unsur kelembagaan masyarakat, dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang LUBER dan JURDIL, serta akuntabel, transparan dan berkualitas, bersifat krusial dalam mengatasi berbagai kelemahan dan kekurangan selama ini.
Beberapa tahapan guna optimalisasi pencegahan dan pengawasan Pemilu, antaranya, peningkatan peran serta masyarakat secara partisipatif. Penguatan kualitas dan efektifitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pengembangan dan pemantapan implementasi sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel serta meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi secara professional yang baik, bersih dan modern.
“Mengingat kondisi di atas, maka upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan konsolidasi jajaran pemangku kepentingan, merupakan bagian dari attensi Bawaslu Provinsi Lampung dalam mendukung kesiapan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dalam pelaksanaanya membutuhkan dukungan segenap komponen kelembagaan, untuk mewujudkan keadilan Pemilu melalui kegiatan Cegah, Awasi dan Tindak (CAT).” Ucap dia. (Rls)