(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA, – Perkara KDRT yang melibatkan Oknum ASN masih pada tahap keterangan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah 11 saksi dihadirkan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara
Pada sidang hari ini Rabu 28 September 2022, PN Kotabumi mengagendakan keterangan saksi, dimana dari terdakwa Gespen sebanyak 3 orang dan saksi dari Iin Damai Yanti selaku korban ialah anaknya yang berusia 13 tahun dan digelar secara tertutup.