(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA, – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, menghimbau, agar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera menyelesaikan proses input pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Hal itu demi terwujudnya pembangunan yang efisien, tepat guna dan tepat waktu, mengingat APBD Perubahan Lampung Utara tahun 2022 telah di evaluasi oleh pihak Provinsi Lampung.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangi pak Sekda (Sekertaris Daerah). OPD agar segera menginput RUP ke aplikasi SiRUP sesuai dengan APBD P tahun 2022. Sehingga kegiatan APBD P dapat segera terlaksana secepatnya.” Ucap Rahadian Aksa,S.STP.,M.Pa. Kabag Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Senin 03 Oktober 2022.
Beberapa poin didalam SE itu, antaranya menyebut bahwa seluruh perangkat daerah wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SiRUP sesuai dengan APBD-P paling lambat 4 Oktober 2022. Kemudian setiap bentuk pengadaan wajib dimasukkan dalam SiRUP baik melalui penyedia maupun swakelola.
“Kami disini hanya memantau kegiatan di OPD OPD, dan bahwa setelah di evaluasi kita menunggu nomor register yang di keluarkan oleh provinsi untuk dapat segera dilaksanakan.” Jelasnya.
Bagi Perangkat Daerah yang belum mengumumkan RUP sampai batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sangsi Penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai. (*)