(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA, – Dua orang pengelola Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Abung Tengah (ABT) Finance pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2021 dan langsung dilakukan penahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa 04 Oktober 2022.
Diketahui, kedua tersangka ialah J dan R yang merupakan UPK pada Bumdesma ABT Finance. Disini tersangka J bertindak sebagai bendahara dan R sebagai manager.
Dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 kelompok perempuan sebesar Rp.740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan, yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada tersangka J dan R.
Dalam persoalan ini, tersangka J dan R langsung menyimpan dan diduga telah menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi sehingga banyak dugaan peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan angsuran dari peminjam. Hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp.1.119.534.
Kemudian begitu juga dalam pengelolaan ABT Mart terdapat dana sebesar Rp.102.485.036, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kedua tersangka J dan R mengelola dana Eks. PNPM, dari tahun 2019 sampai 2021 sebesar 1,3 milyar namun, dalam pelaksanaan tidak sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara sebagaimana perhitungan inspektorat sebesar 1,2 milar.” Jelas Kajari Lampung Utara, Mukhzan, S.H., M.H. kepada sejumlah media, malam sekira pukul 19.30 WIB, Selasa 03 Oktober 2022.
Didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi Admaja, Kasi Pindaus Roy Andhika S. Sembiring, Kajari menambahkan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, telah terpenuhinya syarat untuk dilakukan penahanan terhadap para kedua tersangka, maka penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dan Nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 kedua tersangka kita lakukan penahanan di rutan selama 20 hari, di Rutan Kelas IIB Kotabumi, dan ancaman 20 tahun penjara” ucap dia.
Tersangka J diketahui merupakan Oknum Kepala Desa (Kades) Kinciran, dan Tersangka R ialah anaknya yang kini harus mendekam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)