(Inspiratif.co.id) — BANTEN – Kegiatan KKRY Polsek Kramatwatu Polresta Serang, Polda Banten, terus berupaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota, kali ini dengan cara menggelar razia miras di warung jamu, pada Sabtu 15-oktober-2022.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Kramatwatu Polresta Serkot Kompol Eko Widodo mengatakan bahwa anggota Polsek Kramatwatu melakukan razia warung jamu yang terindikasi menjual Miras dan obat-obatan yang tidak ada Izin Dari BPOM.
“Kegiatan razia pekat imbangan ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serkot,” ujar Eko.
Kemudian Eko mengatakan Personel Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Aipda Ahmad mengecek dan memeriksa salah satu warung jamu yang berada di wilayah hukum Polsek Kramatwatu guna meminimalisir peredaran miras.
“Hasil dari kegiatan razia malam tadi diamankan 14 botol miras jenis anggur gingseng,” terang Eko.
Diakhir, Eko berharap patroli ini dapat mengantisipasi gangguan kamtibmas dan menekan angka kriminalitas.
“Saya berharap patroli ini dapat mengantisipasi gangguan kamtibmas yang diakibatkan konsumsi Miras di wilayah Hukum Polsek Kramatwatu serta menekan angka kriminalitas di wilayah Hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serkot,” tutup Eko. (Bidhumas).