(Inspiratif.co.id) – PINRANG – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Itjen Kemenkumham) sosialisasi Budaya Anti Korupsi pada ASN Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pinrang, Kamis 17-November-2022.
Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo mengatakan sangat bangga karena Rutan Pinrang dijadikan locus untuk sosialisasi budaya anti korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi budaya anti korupsi pada ASN ini karena digelar di Rutan Pinrang,” ucapnya.
Dikatakan, sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada ASN Pinrang untuk tidak melakukan hal-hal tidak terpuji.
Wahyu berharap melalui sosialisasi ini, materi yang diberikan dapat dipahami dan diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi sehari-hari di Rutan Pinrang.
“Hal ini juga sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bapak Liberti Sitinjak,” katanya.
Sementara itu, Nasrudin Nurdiansyah, Auditor Muda Inspektorat Wilayah I menjelaskan bahwa penyuluhan anti korupsi bertujuan memberikan pendidikan mengenai korupsi dan bahayanya.
Serta mencegah terjadinya korupsi sejak dini di kalangan ASN.
“Penyuluhan anti korupsi memiliki peranan yang strategis sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing yang memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Dia menjelaskan, terdapat tiga tahap pembangunan sistem anti korupsi dalam suatu instansi.
Yakni menyusun regulasi atau peraturan terkait anti korupsi, membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta membangun sistem pencegahan korupsi melalui pengisian form LHKPN dan LAPOR.
“Melalui tahap pembangunan sistem anti korupsi, maka tujuan dari pemberantasan korupsi dapat tercapai yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berdasarkan keadilan sosial sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” terangnya.
Tujuan yang hendak dicapai juga dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia dan membangun integritas seluruh elemen bangsa.
Dia mengatakan, pembangunan sistem antikorupsi di instansi dapat mempengaruhi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi.
“Hal ini ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK)-indikasi korupsi suatu negara, meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)-indikator perilaku warga negara, dan Survei Penilaian Integritas (SPI)-sistem antikorupsi pada suatu instansi,” imbuhnya. (*)