Menu

Mode Gelap
PT BTLA Bagikan Sembako Kepada Masyarakat di 3 Kecamatan 5 Lulusan Terbaik IIB Darmajaya Lanjut S2 Kasus 2022 Masih Terpendam, Kejari Lampura Terus Kejar Tersangka Jihan Nurlela Lakukan Peninjauan Pasar Murah Dialog Ramadhan Bersama Gubernur Lampung Kades Mekar Sari Berbagi di Bulan Ramadhan

Daerah

Ngontrak di Tulang Bawang, Warga Asal Kota Lubuklinggau Ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Ngontrak di Tulang Bawang, Warga Asal Kota Lubuklinggau Ini Ditangkap Polisi Perbesar

(Inspiratif.co.id)LAMPUNG — Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Sabtu, 26-November-2022.

Penggerebekan rumah kontrakan tersebut, berlangsung hari Kamis (24-November-2022), sekira pukul 14.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari hasil penggerebekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K.,M.H. mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K.,M.H. Sabtu, 26-November-2022 melalui rilisnya.

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek realme warna biru.

Kasatres Narkoba itupun menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

Lebih lanjut, AKP Aris menerangkan, Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BTLA Bagikan Sembako Kepada Masyarakat di 3 Kecamatan

25 Maret 2025 - 11:14 WIB

5 Lulusan Terbaik IIB Darmajaya Lanjut S2

25 Maret 2025 - 08:58 WIB

Kasus 2022 Masih Terpendam, Kejari Lampura Terus Kejar Tersangka

24 Maret 2025 - 23:56 WIB

Jihan Nurlela Lakukan Peninjauan Pasar Murah

24 Maret 2025 - 06:43 WIB

Dialog Ramadhan Bersama Gubernur Lampung

24 Maret 2025 - 06:40 WIB

Trending di Bandar Lampung