Menu

Mode Gelap
Prioritas DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Sidik Efendi Nilai Kenaikan UMK 6,5% Penuh Tantangan dan Perlu Langkah Strategis Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024 Cari Altet Berbakat, Dispora Lampura Gelar Fun Run 5 Kilometer 271 Personil Polri, Amankan Aksi Damai Persatuan Petani Singkong di Lampura Harga Singkong Anjlok, Ratusan Masyarakat Lampura Geruduk Kantor Pemkab & DPRD

Daerah

Ketum FORJAB Berharap Penegakan Supremasi Hukum di Kabupaten Tegal Harus Ditegakkan

badge-check


					Ketum FORJAB Berharap Penegakan Supremasi Hukum di Kabupaten Tegal Harus Ditegakkan Perbesar

(Inspiratif.co.id)SLAWI – Ketua Umum Forum Jawa Tengah Bersatu (FORJAB), Ali Rosidin, pada saat rapat rutin Forum Jawa Tengah Bersatu, bertempat di kediaman salah satu anggotanya di Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. pada hari Minggu 18 Desember 2022 mengatakan bahwa selama ini FORJAB telah berupaya melakukan tindakan pengawasan terhadap jalannya kinerja Pemerintahan khusus Pemerintah Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kinerja Kepolisian.

Dalam rapat yang dihadiri dari LSM SANRA, LSM ABANG TIDAR, LSM BINA PELANGI, LSM LAI, beberapa awak media antara lain Inspiratif.co.id, Patroli, Pertapakendeng dan media online lainya.

Ketua Umum FORJAB menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk tidak segan segan dalam menyikapi berbagai tindakan penyimpangan atau pelanggaran di berbagai instansi baik Pemdes, Pemkab maupun institusi penegak hukum.

“Jangan merasa takut kalau ada oknum baik di jajaran Pemdes, Pemkab maupun Aparat Penegak Hukum (APH) bila memang ada bukti, data dan fakta yang ada maka jangan sungkan- sungkan untuk melaporkan dan memberitakan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan” tegas Ali. Selanjutnya dikatakan bahwa terkait penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Tegal, menurutnya belum maksimal dan optimal.

Ali Rosidin selaku Ketua Umum Forum Jawa Tengah Bersatu berharap, agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan agar lebih meningkatkan kinerjanya secara profesional dalam upaya penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Tegal.

“Silahkan kalau ada upaya restoratif justice tapi harus melihat dampak yang negatifnya. Jangan semua kasus pidana di restoratif justice, bisa hancur marwah APH ” terangnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prioritas DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba

14 Desember 2024 - 19:41 WIB

Sidik Efendi Nilai Kenaikan UMK 6,5% Penuh Tantangan dan Perlu Langkah Strategis

14 Desember 2024 - 19:28 WIB

Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024

14 Desember 2024 - 15:06 WIB

Cari Altet Berbakat, Dispora Lampura Gelar Fun Run 5 Kilometer

14 Desember 2024 - 08:22 WIB

271 Personil Polri, Amankan Aksi Damai Persatuan Petani Singkong di Lampura

12 Desember 2024 - 18:58 WIB

Trending di Daerah