Kejaksaan Negri Mesuji Lakukan Restorasi Justice Terhadap Perkara Pencurian

oleh -199 views

(Inspiratif.co.id)MESUJI – Kejaksaan Negri Mesuji melakukan Restorasi Justice terhadap perkara pencurian yang dituduhkan kepada Suhartono,yang diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP), warga Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Timur, Sumatra Selatan.

Kegiatan Restorasi Justice tersebut di lakukan pihak kejaksaan Negri Mesuji di Rumah Restoratif Justice Serasan Begawe caram penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).

Melalu pers rilisnya, Kepala Kejaksaan negri Mesuji melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Ardi Herliansyah, S.H., M.H. mengatakan proses Restorasi Justice dilakukan saat tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam.

“Usai dilakukan proses perdamaian, tanpa syarat antara korban dan Tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka, dan Penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian, akhirnya proses penghentian tuntutan dilakukan,” Kasi Intel Kejari Mesuji, Kamis 12-Januari-2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Tersangka Suhartono BIN Poniran dan korban Rozanasari yang didampingi suami dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.

Selain membebaskan tersangka dari tuntutan, pihak kejaksaan dan polisi juga mengembalikan barang bukti kepada korban berupa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue, dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue.

“Dan saat ini tersangka telah kita antar ke kampung halamannya di Kabupaten OKU,” tandas Ardi singkat.(apr/rils)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *