(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA, – Jajaran Kepolisian Polsek Kotabumi Polres Lampung Utara, berhasil ungkap kasus narkoba yang diduga jenis sabu sabu, dengan 2 orang tersangka, 15 Januari 2023, Minggu sekira pukul 10.30 WIB.
Diketahui, anggota Polsek Kotabumi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya di transaksi narkoba di Jl. Kapten Mustofa Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, kemudian dipimpin Kapolsek Kotabumi Kota, team Opsnal Polsek segera menindaklanjuti.
“Anggota berangkat ke lokasi diduga tempat transaksi narkoba tersebut, setelah di cek ke lokasi benar informasi tersebut terdapat 1 orang l laki laki yang pada saat di periksa terdapat barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu.” Jelas Kapolsek Kotabumi Kota Ipda. Sulyadi, S.H. Minggu, 15 Januari 2023.
Masih kata Kapolsek, selanjutnya dilakukan pengembangan kekediaman pelaku yang beralamatkan di Jl. Raden Intan Tanah Miring dan di temukan kembali 6 paket kecil sabu yang ditemukan di lemari yang mana barang bukti tersebut di gantung di baju dengan menggunakan peniti, “Terduga tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek kotabumi kota.” Ucapnya.
Adapun terduga pelaku yang diamankan, ialah GN dan CYP yang merupakan warga Tanah miring Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan daerah setempat.
Sementara barang bukti yang diamankan antaranya, 7 paket kecil sabu, 1 Hp android samsung A, 1 Hp nokia warna hitam, uang tunai senilai Rp. 90.000, (sembilan puluh ribu rupiah), 1 buah baju batik, 8 buah korek api, 1 buah kaca pirek dan 9 buah pipet air mineral.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara untuk di Proses lebih lanjut. (*)