(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA, – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang jatuh pada 14 Febuari 2024 mendatang, nampaknya akan semakin ramai dengan terjadinya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).
Seperti di Kabupaten Lampung Utara, dimana pada 2019 lalu terdapat 4 Dapil dan di tahun 2024 ini bertambah menjadi 7 Dapil.
Perubahan itu dilakukan setelah melalui proses panjang antaranya menerima tanggapan dan masukan berbagai elemen masyarakat. Kemudian pertanggal 7 Februari 2023 keluar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024.
“Dalam rancangan penataan dapil ada 2 rancangan, rancangan pertama 4 Dapil, dan rancangan kedua 7 dapil. Jadi sekali lagi saya nyatakan yang menetapkan penataan dapil adalah KPU RI.” kata Ketua Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPUD Lampung Utara, Yudi Saputra mewakili Ketua KPUD, Aprizal Ria, Rabu 08 Februari 2023.
Dilanjut Yudi, dengan bertambahnya daerah pemilihan ini untuk alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara tetap 45 kursi.
Dijelaskannya, untuk pembagian alokasi kursi dimasing-masing dapil yakni, Untuk dapil Lampung Utara 1, (Kotabumi Kota, Kotabumi Utara) alokasi 6 kursi, Dapil Lampung Utara 2 (Kotabumi Selatan, Abung Tengah, Abung Pekurun, Abung Kunang) 8 kursi, Dapil Lampung Utara 3 (Bukit Kemuning, Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Tinggi) 8 kursi.
Kemudian Dapil 4 antaranya, Sungkai Selatan, Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Barat dengan jumlah alokasi 5 kursi. Dapil 5 antaranya Sungkai Utara, Muara Sungkai, Bunga Mayang dengan alokasi 6 kursi, Dapil 6 antaranya Kecamatan Abung Timur, Abung Surakarta dengan alokasi 5 kursi, dan Dapil 7 Abung Selatan, Abung Semuli, Blambangan Pagar, alokasi 7 kursi.
“Untuk alokasi kursi tetap 45 kursi karena penduduk di Lampung Utara masih dalam jumlah 500 sampai 1 juta,” jelasnya.
Dengan demikian terang Yudi, Pihaknya saat tengah mempersiapkan proses yang pertama yakni persiapan verifikasi faktual bakal calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dan persiapan kedua yang sedang dijalani yakni pemuktahiran data pemilih.
“Untuk itu, kami segera mempersiapkan seluruh kelengkapan yang telah diputuskan, termasuk terkait logistik, dan jumlah TPS,” tukasnya.
Sekedar informasi bahwa Data Agregat Kependudukan (DAK) Lampung Utara tahun 2019 sebanyak 885.591 jiwa.
Sementara per Februari DAK menjadi 652.623 jiwa. Data Agregat Kependudukan (DAK) ini di berikan Kementrian Kependudukan kepada KPU RI. (*)