Menu

Mode Gelap
Prioritas DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Sidik Efendi Nilai Kenaikan UMK 6,5% Penuh Tantangan dan Perlu Langkah Strategis Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024 Cari Altet Berbakat, Dispora Lampura Gelar Fun Run 5 Kilometer 271 Personil Polri, Amankan Aksi Damai Persatuan Petani Singkong di Lampura Harga Singkong Anjlok, Ratusan Masyarakat Lampura Geruduk Kantor Pemkab & DPRD

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Pj Bupati Tanggamus

badge-check


					Gubernur Lampung Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Pj Bupati Tanggamus Perbesar

Inspiratif.co.id — Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, sebagai Pj Bupati Tanggamus, di Mahan Agung, Rabu (27/9/2023).

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3961 tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Bupati Tanggamus.

Gubernur Arinal menyebutkan bahwa kegiatan pelantikan yang dilaksanakan ini, merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Prosedur dan mekanisme pengisian penjabat Kepala Daerah, merupakan kewenangan dari Pemerintah, dengan tetap memperhatikan usul, saran serta aspirasi dari daerah. Terkait hal tersebut, maka dalam beberapa hari kemarin, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus disamping tugas pokok dan fungsinya, melaksanakan tugas-tugas non strategis Kepala Daerah di Kabupaten Tanggamus sampai dengan pelantikan Penjabat Bupati Tanggamus.

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. dan Hi. AM. Syafi’i, S.Ag. atas bakti besar yang telah ditunaikan, dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan daerah, khususnya wilayah Tanggamus yang berdampak positif bagi Provinsi Lampung.

“Perkembangan kemajuan pembangunan daerah dan tingkat pencapaian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah dicapai saat ini, juga merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara-Saudara berikan,” kata Gubernur.

Selanjutnya, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Drs. Hamid Heriyansah Lubis, M.Si., yang telah melaksanakan tugas-tugas sementara Bupati Tanggamus dalam beberapa hari kemarin.

“Saudara dapat kembali fokus bekerja melaksanakan tugas fungsi Saudara, membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan-kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah Kabupaten Tanggamus dan memberikan pelayanan administratif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Gubernur.

Gubernur Arinal selanjutnya mengucapkan selamat bertugas kepada Mulyadi Irsan yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah janji jabatan sebagai Penjabat Bupati Tanggamus. Gubernur meminta agar dirinya segera menyesuaikan diri, menjaga kondusivitas daerah dan mempercepat pemenuhan kebutuhan publik.

“Teruslah yakini dalam diri saudara, bahwa kepercayaan Pemerintah, maupun segenap perwakilan elemen masyarakat yang telah diberikan kepada Saudara, tentunya harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi, agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Tanggamus dapat segera terwujud,” pesan Gubernur.

Meskipun satu tahun masa jabatan Penjabat Kepala Daerah dirasakan terlalu singkat untuk dapat menyelesaikan beragam persoalan maupun isu strategis daerah, Gubernur mengharapkan agar strategi dan langkah maju dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, pengendalian inflasi, maupun peningkatan kualitas infrastruktur wilayah dapat segera terbentuk.

Gubernur juga mengingatkan empat hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah, antara lain :

  1. melakukan mutasi pegawai.
  2. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
  3. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
  4. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Hal-hal tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” terang Gubernur.

Terkait tugas-tugas kedinasan, Gubernur berpesan kepada Pj Bupati Tanggamus untuk dapat membagi waktu secara efektif, mendelegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap unsur staf.

Gubernur meminta kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Tanggamus, untuk bersama-sama saling menjaga harmonisasi dan kondusivitas daerah serta mendukung kebijakan, program dan kegiatan dari Penjabat Bupati Tanggamus, demi terwujudnya Masyarakat Lampung Berjaya.

Saat ini proses penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah memasuki tahapan pemberkasan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemerintah Daerah, instansi pemerintah di daerah, instrumen politik, organisasi dan lembaga kemasyarakatan, organisasi profesi serta seluruh elemen masyarakat, memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas politik maupun keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagai modal dasar pembangunan.

Gubernur juga kembali mengingatkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ada di Provinsi Lampung agar senantiasa konsisten mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan.

“Bupati, Walikota, Penjabat Bupati maupun Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan kedepan juga memiliki tanggungjawab yang sama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjadi kewenangannya,” pungkas Gubernur.

Di kesempatan yang sama, Plh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengucapkan selamat bertugas kepada Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.

Achmad Saefulloh berharap, Pj Bupati Tanggamus dapat melanjutkan berbagai program pembangunan serta visi dan misi Gubernur dalam mewujudkan Lampung Berjaya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prioritas DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba

14 Desember 2024 - 19:41 WIB

Sidik Efendi Nilai Kenaikan UMK 6,5% Penuh Tantangan dan Perlu Langkah Strategis

14 Desember 2024 - 19:28 WIB

Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024

14 Desember 2024 - 15:06 WIB

Cari Altet Berbakat, Dispora Lampura Gelar Fun Run 5 Kilometer

14 Desember 2024 - 08:22 WIB

271 Personil Polri, Amankan Aksi Damai Persatuan Petani Singkong di Lampura

12 Desember 2024 - 18:58 WIB

Trending di Daerah