Inspiratif.co.id – Menyikapi pemberitaan kecelakaan kerja yang berakibat pada hilangnya tangan seorang pekerja. Manager Haleyora Power Indo Lampung Utara, bersama tim, melakukan klarifikasi dengan mendatangi Kantor PWI setempat, Kamis 01-Februari-2024.
Dalam keterangannya, Muchtar Aska, Manager PT. Haleyora Power Indo, Lampung Utara, menjelaskan, bahwa pihaknya telah berupaya melakukan tindakan atas musibah yang dialami Nerwansyah, pada Oktober 2023 silam.
“Hingga saat ini, hak-hak Nerwansyah seperti gaji, biaya pengobatan rumah sakit dibayarkan oleh perusahaan, dan kami pastikan Nerwansyah tidak akan kehilangan pekerjaan, Kami tetap mempekerjakan Nerwansyah dengan menyesuaikan kondisinya saat ini,” kata Muchtar Aska Manager PT Haleyora Powerindo Lampung Utara didampingi sejumlah rekan kerjanya, Kamis 01-Februari-2024.
Masih kata Muchtar, Perusahaan sepenuhnya tetap bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa ini dan tetap memberikan apa yang menjadi hak Nerwansyah.
Seperti halnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Mochtar menegaskan, hingga saat iniĀ Nerwansyah masih dalam proses pengobatan dan pemulihan. Dalam proses tersebut pihaknya belum dapat mencairkan Jamsostek dan menunggu Nerwansyah benar-benar dinyatakan pulih.
Dan untuk diketahui bahwa Nerwansyah merupakan pekerja pada Vendor yang menjalin kerjasama dengan Haleyora Power Indo.
” ini (korban Laka) seorang pekerja Tenaga harian Lepas dari vendor PT Haleyora Power Indo Lampung Utara. Kecelakaan kerja berakibat pada hilangnya bagian tubuh (tangan kanan) Nerwansyah.” Katanya.
Disampingi itu juga, Pihaknya mengapresiasi PWI Lampung Utara yang berkeinginan memfasilitasi PT Haleyora untuk dapat mengupayakan solusi agar pihak PT Jasa Raharja memberikan klaim kepada korban.
Ditempat yang sama, Sekretaris PWI Lampung Utara, Riduan mengapresiasi pihak perusahaan yang telah memberikan hak-hak korban dan membantu biaya pengobatan serta memberikan santunan kepada korban.
Riduan berharap, agar kedepannya PT Haleyora ini untuk dapat terus meningkatkan kapasitas SDM karyawan yang terampil dan sesuai dengan bidangnya. Selain itu, Riduan berharap agar sistem pengawasan dan perlindungan diri yang sesuai dengan SOP harus betul-betul diterapkan di lapangan.
Terkait asuransi, Mochtar mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja namun dalam hal ini permohonan yang mereka ajukan tidak dapat diakomodir dikarenakan korban kecelakaan kerja tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dijelaskannya, tidak diakomodirnya terkait permohonan klaim asuransi oleh pihak PT Jasa Raharja ini disampaikan melalui surat nomor : PL/340/2023 yang ditujukan kepada rumah sakit Mutiara Bunda Tulang Bawang pada tanggal 30 Oktober 2023.
Yang mana lanjut dia, Tertuang dalam surat tersebut bahwa kecelakaan yang dialami oleh korban tidak dapat diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja hal ini sesuai dengan ketentuan UU nomor 34 tahun 1964.