Menu

Mode Gelap
PT BTLA Bagikan Sembako Kepada Masyarakat di 3 Kecamatan 5 Lulusan Terbaik IIB Darmajaya Lanjut S2 Kasus 2022 Masih Terpendam, Kejari Lampura Terus Kejar Tersangka Jihan Nurlela Lakukan Peninjauan Pasar Murah Dialog Ramadhan Bersama Gubernur Lampung Kades Mekar Sari Berbagi di Bulan Ramadhan

Daerah

Jadi Tersangka Inspektur Lampura Pakai Rompi Merah & Naik Mobil Tahanan

badge-check


					Jadi Tersangka Inspektur Lampura Pakai Rompi Merah & Naik Mobil Tahanan Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi pada Inspektorat Lampung Utara tahun 2021 – 2022, telah ditetapkan sedikitnya 2 tersangka oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Dimana sebelumnya Kejari Lampung Utara telah menetapkan RHP kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka, pada Selasa 30 April 2024.

Hari ini Jumat 3 Mei 2024, Kejari Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menaikkan status saksi ME selaku Inspektur pada Inspektorat Lampung Utara menjadi tersangka.

“Hasil penyidikan, tim sudah melakukan ekspos dan menaikkan status saksi sebagai tersangka dan kami selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kotabumi, ” Kata Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M. Farid Rumdana.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari perkara ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Proses ini tetap ditangani secara profesional.

“Dan mohon kepada semua pihak bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum di Kabupaten Lampung Utara,” tegasnya.

Dalam perkara ini lanjut dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60.

“Secara garis besar, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan namun oleh ME tetap di bayarkan sehingga kami keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.

Dari pantauan, dikawal aparat keamanan. ME mengenakan rompi merah tangan di borgol dan bergegas menuju mobil tahanan. (Berkhin)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BTLA Bagikan Sembako Kepada Masyarakat di 3 Kecamatan

25 Maret 2025 - 11:14 WIB

5 Lulusan Terbaik IIB Darmajaya Lanjut S2

25 Maret 2025 - 08:58 WIB

Kasus 2022 Masih Terpendam, Kejari Lampura Terus Kejar Tersangka

24 Maret 2025 - 23:56 WIB

Jihan Nurlela Lakukan Peninjauan Pasar Murah

24 Maret 2025 - 06:43 WIB

Dialog Ramadhan Bersama Gubernur Lampung

24 Maret 2025 - 06:40 WIB

Trending di Bandar Lampung