Mantan Kepala Inspektorat Bebas, Kejari Lampura : Akan Ambil Sikap

oleh -4 views

LAMPUNG UTARA, – Tindaklanjut dugaan tindak pidana kasus korupsi kegiatan Jasa Konsultansi Kontruksi. Kepala Inspektorat Lampung Utara, Erwinsyah dibebaskan oleh hakim saat sidang Pengadilan Negeri Lampung Utara pada Senin, 21 Mei 2024.

Setelah mengetahui bahwa dikabulkannya permohonan dibebaskan Kepala Inspektorat, Erwinsyah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akan melakukan penyelidikan Kepada Pengadilan dan Kepala Inspektorat Lampung Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. di wakili Kasi Intelejen Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H. mengatakan, dalam keputusan pengadilan Kotabumi, yang dibebaskan Kepala Inspektorat, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dibebaskannya Kepala Inspektorat Lampung Utara.

“Terkait sikap tersebut, Kami akan mempelajari untuk mengambil langkah-langkah untuk selanjutnya seperti apa,” ucapnya Guntoro Janjang Saptodie selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri, Rabu 22 Mei 2024 saat diwawancarai media.

Lanjut Guntoro, sesuai dengan nilai-nilai persidangan yang mana pada pokoknya proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.

Selanjutnya, terhadap penanganan perkara an. tersangka rhp selaku kepala kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL berperan sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara 2021 dan 2022. secepatnya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

Diketahui pada selasa tanggal 21 mei 2024 yang telah dilakukan sidang di PN Kotabumi yang mana Amar Putusannya Nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Kbu tanggal 21 Mei 2024, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian.

Kemudian menyatakan surat penetapan tersangka nomor: 1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri lampung utara nomor: 02/L.8.13/Fd.1/07/2023 TANGGAL 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (Berkhin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *