Menu

Mode Gelap
Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang Inovasi dalam Kalibrasi Sensor untuk Pertanian Presisi UKM Artala IIB Darmajaya Gelar Diksar IIB Darmajaya Resmi Luncurkan Prodi Teknologi Pangan Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Gunung Alip Lampung Bersiap Menjadi Tuan Rumah Rakornas Aptikom 2025

Daerah

Pemkab Tubaba Adakan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA

badge-check


					Pemkab Tubaba Adakan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA Perbesar

TUBABA — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab-Tubaba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba mengadakan Sosialisai dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui _Online Single Submission Risk Bassed Approach_ (OSS-RBA). Sosialisasi tersebut dipusatkan di Wisma Asri, Tiyuh Tirta Makmur. Selasa, 25 Juni 2024.

Turut hadir Camat Tulang Bawang Tengah Achmad Nazaruddin, Jaksa Pengacara Negara Kejari Tubaba Alviana Putri Sholihah, Kepala OPD terkait serta pelaku usaha dilingkup kabupaten Tubaba.

Saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba M. Firsada, M.Si., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nakhoda berharap kegiatan ini dapat mendorong implementasi perizinan mandiri secara online, serta menjadi jembatan pelaku usaha dan pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan sebuah langkah strategis untuk mendorong implementasi perizinan mandiri secara online karena memfokuskan diri pada peningkatan kepastian Sumber Daya Manusia sebagai salah satu suksesnya penyelenggaraan OSS RBA kedepan. Selain itu sebagai jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam memberikan informasi timbal balik atas permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya” ucapnya.

Dirinya menekankan pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

“Saya tekankan kepada pelaku usaha agar melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis, serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi Penanaman Modalnya” pungkasnya.(Rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang

7 Februari 2025 - 19:28 WIB

Inovasi dalam Kalibrasi Sensor untuk Pertanian Presisi

7 Februari 2025 - 08:28 WIB

UKM Artala IIB Darmajaya Gelar Diksar

6 Februari 2025 - 12:46 WIB

IIB Darmajaya Resmi Luncurkan Prodi Teknologi Pangan

6 Februari 2025 - 11:09 WIB

Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Gunung Alip

5 Februari 2025 - 19:06 WIB

Trending di Daerah