Menu

Mode Gelap
Hamartoni Kunjungi Pasien DBD di Ryacudu KKN ITB Ahmad Dahlan Jakarta Bantu UMKM Lokal Polres Lampura Sosialisasikan Penerimaan Polisi Sumber Sarjana 2025 Kolaborasi Inovatif IIB Darmajaya dan SMKN 1 Bandar Lampung DPRD Lamsel Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030 PT Matrix Segera Rampungkan Fasilitas Sesuai Janji

Daerah

Dadan Hutari Ingatkan Jurnalis, Tak Ada Hak Imunitas Hukum Bagi Oknum Yang Lakukan Fitnah

badge-check


					Dadan Hutari Ingatkan Jurnalis, Tak Ada Hak Imunitas Hukum Bagi Oknum Yang Lakukan Fitnah Perbesar

KALIANDA – Ramai pemberitaan terkait adanya dugaan temuan Rp2 milliar Belanja Koran pada Dinas Kominfo Lampung Selatan dan dugaan pungli penebusan sertifikat PAUD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang terkesan tendensius dan mengarah ke fitnah.

Menanggapi pemberitaan yang tayang di sejumlah media online itu, Dadan Hutari, S.E., yang dikenal sebagai aktivis senior di Kabupaten Lampung Selatan bersuara.

“Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan. Saya sarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian,” ujar pria yang akrab disapa Dadan ini dalam keterangnnya, Rabu (10/7/2024).

Dadan mengatakan, suatu berita wajib mengandung unsur 5W + 1 H, tidak menghakimi serta menggiring opini sesuai kehendak penulisnya. Selain itu tambahnya, yang lebih fatal tak jarang penulis menyerang individu hingga pembunuhan karakter pejabat.

“Jika kita sepakat Pers (Media) merupakan mitra pemerintah. Jangan sampai membabi buta, itu berbahaya dan tidak mencerminkan seorang jurnalis yang profesional dan taat Undang-Undang Pers dan Kode Etik jurnalistik,” kata mantan Aktivis KNPI ini.

Untuk itu, Dadan mengimbau kepada seluruh media media mainstream baik online maupun cetak dan elektronik, untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi jurnalis, serta penyajian suatu berita tidak bersifat tendensius.

“Saya mengingatkan teman-teman jurnalis jangan menulis berita yang mengarah pada fitnah, dan hanya bermodal kata ‘diduga’. Karna tidak ada hak imunitas hukum bagi siapapun yang melakukan fitnah,” tegas Dadan Hutari.

Terpisah, Ketua LPKSM-GML Lampung Selatan, Husni Piliang atau yang akrab disapa Bung Husni ketika diminta tanggapannya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Dadan.

Husni juga mengimbau kepada para jurnalis agar mentaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebelum merilis sebuah berita.

“Menulis sebuah kritik pejabat sah-sah saja dan itu salah satu tugas wartawan. Namun jangan sampai menjudge membangun narasi yang cenderung menyudutkan seseorang, apalalagi mengarah ke fitnah. Ini tidak baik dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional,” ucap Husni. (*/inspiratif)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hamartoni Kunjungi Pasien DBD di Ryacudu

16 Januari 2025 - 19:51 WIB

KKN ITB Ahmad Dahlan Jakarta Bantu UMKM Lokal

16 Januari 2025 - 17:41 WIB

Polres Lampura Sosialisasikan Penerimaan Polisi Sumber Sarjana 2025

16 Januari 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Inovatif IIB Darmajaya dan SMKN 1 Bandar Lampung

16 Januari 2025 - 17:36 WIB

DPRD Lamsel Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

16 Januari 2025 - 13:56 WIB

Trending di Daerah