Menu

Mode Gelap
PT BTLA Bagikan Sembako Kepada Masyarakat di 3 Kecamatan 5 Lulusan Terbaik IIB Darmajaya Lanjut S2 Kasus 2022 Masih Terpendam, Kejari Lampura Terus Kejar Tersangka Jihan Nurlela Lakukan Peninjauan Pasar Murah Dialog Ramadhan Bersama Gubernur Lampung Kades Mekar Sari Berbagi di Bulan Ramadhan

Lampung Selatan

Cegah Pernikahan Usia Anak, Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Digital Parenting

badge-check


					Cegah Pernikahan Usia Anak, Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Digital Parenting Perbesar

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pernikahan usia anak di era 4.0.

Salah satu diantaranya, dengan menggelar lokakarya sosialisasi digital parenting melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat.

 

Bunda Forum Anak Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni  mengatakan, di Era 4.0 atau sering disebut Revolusi Industri 4.0, teknologi informasi mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia. Ditambah terbatasnya literasi tentang internet atau media sosial.

“Dengan adanya internet, manusia saat ini tidak bisa lepas dari media sosial, belanja online, Whastapp, Facebook, Youtube, dan lainnya,” ujar Winarni saat membuka Sosialisasi Digital Parenting di Aula Rimau, Kantor Bappeda Lampung Selatan, Jumat (18/7/2024).

Menurut Winarni, tentu saja hal tersebut berdampak terhadap perubahan besar-besaran dalam kehidupan manusia sehari hari. Sehingga kata Winarni, dengan telepon pintar semua orang dapat mengakses informasi tanpa batas, termasuk informasi yang mengandung konten dewasa.

“Dengan mudah kita dapat berhubungan dengan orang lain tanpa batas di seluruh permukaan bumi, informasi dengan cepat hadir secara langsung dihadapan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Winarni menyampaikan, secara nasional, terdapat 11,2% anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dan 0,5% dari anak perempuan tersebut menikah pada saat mereka berusia 15 tahun. Dengan angka absolut jumlah pengantin anak sebesar 1.459.000 kasus.

“Kondisi di Lampung Selatan sendiri, terdapat 52 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dimana 40 perkara dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama dan 12 perkara yang ditolak pada tahun 2023,” kata Winarni mengutip data dari Pengadilan Agama Lampung Selatan.

Oleh karena itu, Winarni berharap kegiatan digital parenting itu dapat meningkatkan wawasan dan informasi peserta, sebagai upaya guna pencegahan pernikahan usia anak di Lampung Selatan.

“Jadi nanti ibu-ibu yang mengikuti sosialisasi ini, bisa menjadi pembicara seperti narasumber dalam kegiatan ini. Bu cumat nanti langsung pimpin rapat, hasil kegiatan ini jadi bahan rakor. Ibu-ibu PKK di desa juga, minimal hasil sosialisasi ini bisa dibagikan di lingkungan keluarga,” kata Winarni. (Rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jihan Nurlela Lakukan Peninjauan Pasar Murah

24 Maret 2025 - 06:43 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

20 Maret 2025 - 22:24 WIB

THLS Terima Tunjangan Keagamaan Sebesar 500 Ribu

20 Maret 2025 - 22:23 WIB

Bupati Lamsel Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

20 Maret 2025 - 19:20 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2026

20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Trending di Daerah