JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jazuli Juwaini, mengecam keras dan menanggapi serius dugaan pelarangan pengenaan jilbab dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) Medistra.
Diketahui, RS Medistra sendiri melalui manajemennya telah meminta maaf atas kasus ini dan berjanji melakukan pengawasan proses rekrutmen pegawainya.

Namun, Jazuli Juwaini meminta manajemen RS Medistra bertanggung jawab penuh dan meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan turun tangan memanggil manajemen dan menginvestigasi pelanggaran tersebut.
“Pertanyaan bersedia atau tidak melepas jilbab jika diterima bekerja ini melecehkan keyakinan agama Islam yang dijamin oleh konstitusi. Jika benar dugaan ini dilakukan oleh pihak RS Medistra maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran konstitusi Pasal 29 dan bisa disanksi oleh Pemerintah,” kata Jazuli, seperti dilansir dari laman fraksi.pks.id, Selasa 03 September 2024.
Menurut Anggota DPR Dapil Banten ini beragama dan beribadah sesuai keyakinan agamanya adalah HAM yang bukan hanya dilindungi tapi sangat dihormati di negara ini. Bahkan negara mengakuinya sebagai manifestasi sila pertama dan utama dasar negara Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Siapapun dan pihak manapun tidak bisa melarang keyakinan seseorang untuk mengenakan jilbab sebagai pengamalan agama atas dasar dan alasan apapun. Jika itu dilakukan namanya intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan. Hal itu harus dilawan di negara kita,” tegas Jazuli.
Anggota Komisi I DPR ini sebelumnya juga bersikap tegas dan keras ketika BPIP membuat aturan serupa yang meminta kesediaan Paskibraka melepas jilbabnya. Setelah viral akhirnya kebijakan itu dibatalkan.
“Stop praktek intoleran dan diskriminatif seperti ini karena pasti akan berhadapan dengan rakyat dan konstitusi negara. Sebaliknya, jaga kebhinekaan dan harmoni masyarakat dengan menghormatinya secara konsekuen,” tutup Jazuli. (red)