Menu

Mode Gelap
Alumnus UBL Jadi Pelatih di Cina Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Temuan Mayat Anak 418 murid SD Negeri 1 Sidorejo Sambut MBG Bupati Terpilih Lampung Selatan Tunjukkan kepeduliannya Terhadap Kasus Pelecehan FR Agus Widodo Tinjau Lokasi Penyebab Banjir Tabligh Akbar Bersama Umat Hadirkan Tiga Narasumber

Hukum dan Kriminal

Oknum Desa Padasari Akui Selewengkan Dana Ini

badge-check


					Oknum Desa Padasari Akui Selewengkan Dana Ini Perbesar

TEGAL — AM, Oknum Perangkat Desa di Desa Padasari Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, mengakui telah menggelapkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya. Dirinya mengaku menggunakan dana pajak sejumlah sekitar Rp8 juta rupiah.

Selain pajak, dirinya juga mengakui telah menggelapkan pupuk petani sebanyak 2 Ton, dan AM berjanji akan mengembalikan dana-dana tersebut di tahun ini.

Hal itu disampaikan AM saat dikonfirmasi pihak media, di Kantor Kepala Desa Padasari seusai kegiatan SOT atau rotasi jabatan perangkat Desa, Rabu 04 September 2024.

“Saya akui memakai dana Pajak sekitar Rp.8.000.000. dan akan mengganti di tahun 2024,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kepala Desa Padasari, Mashuri saat dikonfirmasi mengaku kaget dan hampir tidak percaya atas ulah anak buahnya tersebut. Kendati demikian dirinya memastikan akan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

“Kenapa AM senekad itu,akan kami lakukan pembinaan terhadapnya,” jelasnya

Mashuri menambahkan, dirinya menyayangkan oknum bawahannya berbuat senekad itu.

“Kedengarannya sangat miris nasib para petani di desa ini dengan ulah segelintir warga kami anehnya AM perangkat Desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat yang lain. Di sertai pemakaian dana PBB yang tidak sepengatahuan dari pimpinan desa tetap kami akan lebih ekstra dalam pengawasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Oknum berinisial AM diduga telah menyelewengkan 9 Kartu Tani milik warga Pedukuhan Padareka Desa Padasari di awal tahun 2024 sampai sekarang. Dugaan kuat AM juga menggelapkan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 sebesar Rp.17.000.000. (Rochim/ Inspiratif.co.id.).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Temuan Mayat Anak

9 Februari 2025 - 19:45 WIB

Rutan Kotabumi Musnahkan Barang Terlarang

5 Januari 2025 - 13:45 WIB

Baharkam Polri Berikan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Kepada Obvitnas, Ini Daftarnya

25 Desember 2024 - 22:43 WIB

Tim Monev Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Polda Sumut

25 Desember 2024 - 22:34 WIB

Polri Tangkap Bandar Narkoba

23 Desember 2024 - 07:28 WIB

Trending di Daerah