TEGAL — AM, Oknum Perangkat Desa di Desa Padasari Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, mengakui telah menggelapkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya. Dirinya mengaku menggunakan dana pajak sejumlah sekitar Rp8 juta rupiah.
Selain pajak, dirinya juga mengakui telah menggelapkan pupuk petani sebanyak 2 Ton, dan AM berjanji akan mengembalikan dana-dana tersebut di tahun ini.
Hal itu disampaikan AM saat dikonfirmasi pihak media, di Kantor Kepala Desa Padasari seusai kegiatan SOT atau rotasi jabatan perangkat Desa, Rabu 04 September 2024.
“Saya akui memakai dana Pajak sekitar Rp.8.000.000. dan akan mengganti di tahun 2024,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Kepala Desa Padasari, Mashuri saat dikonfirmasi mengaku kaget dan hampir tidak percaya atas ulah anak buahnya tersebut. Kendati demikian dirinya memastikan akan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
“Kenapa AM senekad itu,akan kami lakukan pembinaan terhadapnya,” jelasnya
Mashuri menambahkan, dirinya menyayangkan oknum bawahannya berbuat senekad itu.
“Kedengarannya sangat miris nasib para petani di desa ini dengan ulah segelintir warga kami anehnya AM perangkat Desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat yang lain. Di sertai pemakaian dana PBB yang tidak sepengatahuan dari pimpinan desa tetap kami akan lebih ekstra dalam pengawasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Oknum berinisial AM diduga telah menyelewengkan 9 Kartu Tani milik warga Pedukuhan Padareka Desa Padasari di awal tahun 2024 sampai sekarang. Dugaan kuat AM juga menggelapkan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 sebesar Rp.17.000.000. (Rochim/ Inspiratif.co.id.).