Menu

Mode Gelap
Prioritas DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Sidik Efendi Nilai Kenaikan UMK 6,5% Penuh Tantangan dan Perlu Langkah Strategis Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024 Cari Altet Berbakat, Dispora Lampura Gelar Fun Run 5 Kilometer 271 Personil Polri, Amankan Aksi Damai Persatuan Petani Singkong di Lampura Harga Singkong Anjlok, Ratusan Masyarakat Lampura Geruduk Kantor Pemkab & DPRD

Daerah

Polsek Pulau Panggung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Areal Masjid At-Taqwa

badge-check


					Polsek Pulau Panggung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Areal Masjid At-Taqwa Perbesar

TANGGAMUS – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus. Kali ini, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor).

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H. mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Tersangka inisial AW (16) warga Kecamatan Pulau Panggung berhasil diamankan pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 01.00 WIB,” kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 11 November 2024.

Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di areal Masjid At-Taqwa, Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.

Kejadian terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 04.35 WIB. Korban, Samani (60 ), seorang petani asal Muara Dua, kehilangan sepeda motor Honda NF 100 SL miliknya saat sedang melaksanakan salat Subuh di masjid tersebut.

Kejadian bermula sekitar pukul 04.25 WIB, korban memarkir sepeda motornya di halaman Masjid At-Taqwa untuk mengikuti salat Subuh berjamaah. Namun ketika ibadah tengah berlangsung, korban mendengar suara sepeda motor yang keluar dari area masjid.

“Setelah salat, korban keluar dan menemukan bahwa sepeda motornya telah hilang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda NF 100 SL dengan Nopol BE 2355 VL, warna merah putih milik korban ditahan di Mapolres Tanggamus.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradikan Anak,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif guna menekan angka kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

“Diharapkan masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian mencurigakan untuk membantu terciptanya kondisi aman dan kondusif di wilayah Tanggamus,” tutupnya. (Ri/Rls)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prioritas DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba

14 Desember 2024 - 19:41 WIB

Sidik Efendi Nilai Kenaikan UMK 6,5% Penuh Tantangan dan Perlu Langkah Strategis

14 Desember 2024 - 19:28 WIB

Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024

14 Desember 2024 - 15:06 WIB

Cari Altet Berbakat, Dispora Lampura Gelar Fun Run 5 Kilometer

14 Desember 2024 - 08:22 WIB

271 Personil Polri, Amankan Aksi Damai Persatuan Petani Singkong di Lampura

12 Desember 2024 - 18:58 WIB

Trending di Daerah