LAMPUNG UTARA, – Kasus pupuk dengan jumlah mencapai 69 ton, yang menyangkut pengusaha pupuk kios jaya Arta 1 dan 2 di desa Sawojajar kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara kembali terbuka.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom), menggeledah dan menyegel pagar rumah milik Rahmat Sugiarto selaku pengusaha pupuk kios jaya Arta 1 dan 2.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, pada saat penggeledahan di gudang kios Enggal jaya Arta 1 dan 2 guna memperkuat alat bukti terkait tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi yang berlangsung sejak tahun 2022 yang lalu.
“Satu tempat yang belum kita periksa karena kunci rumah sedang di bawa oleh istrinya, dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil membawa barang bukti berupa satu laptop, dan surat perjanjian kesepakatan bersama” Jelas Azhari, Senin 24 Maret 2025.
Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih memakan waktu 5 jam, tim penyidik Kejari terkendala karena pemilik rumah berdalih kunci rumah sedang di bawa istrinya pergi.
Selanjutnya, tim penyidik akan terus berupaya mencari alat bukti untuk memperkuat hasil penyelidikan dan kemudian akan ada yang di tetapkan menjadi tersangka.
Sebelum pada tahun 2022 yang lalu kios Enggal jaya Arta 1 dan 2 diduga melakukan tindak pidana pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga membuat laporan yang fiktif kepada kelompok tani.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri melakukan penyitaan pupuk bersubsidi mencapai 69 ton, sedangkan untuk kios di segel oleh pihak pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id