Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra BRI BO Metro Salurkan 60 Paket Bingkisan Ramadan untuk Masyarakat Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Daerah · 4 Sep 2025 12:37 WIB ·

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka


 Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Perbesar

WAMENA – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin yang sah kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9/2025) pukul 11.02 WIT.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain:
• 1 koper merek Polo warna hitam
• 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang
• 1 noken AS motor
• 1 kaleng rokok Surya
• 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm
• 10 anak busur besi dengan rambu-rambu tali rafia kuning
• 4 buah ring besi
• 2 pipa kecil berbahan besi
• 1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi
• 1 bom rakitan
• 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm
• 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPC

Penyerahan dilakukan bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kemudian, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H..

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT, dan para tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.

“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal, demi terwujudnya Papua yang aman dan kondusif.(Rls/San)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz perkuat kepedulian untuk anak Papua Lewat Bakti Sosial di Panti Asuhan

16 April 2026 - 20:23 WIB

Danrem 043/Gatam Ikuti Rakornis TMMD – 128 TA. 2026 Bersama Waaster Kasad

16 April 2026 - 13:37 WIB

Gerakan Menanam Pohon di Pos Ramil Kecamatan Kemiling

16 April 2026 - 12:12 WIB

Hujan Lebat yang Melanda Kota Bandar Lampung Akibatkan Banjir dan Berbagai Ancaman

16 April 2026 - 12:08 WIB

Tabligh Akbar PDM Kota Metro akan Hadirkan Anwar Abbas di Masjid Masjid Amir Hamzah Edupark

16 April 2026 - 09:07 WIB

Polda Lampung Gelar Simulasi Rayonisasi Polres dan Penanganan Unjuk Rasa dalam Rangka Antisipasi May Day 2026

16 April 2026 - 06:57 WIB

Trending di Daerah