Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra BRI BO Metro Salurkan 60 Paket Bingkisan Ramadan untuk Masyarakat Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Daerah · 25 Sep 2025 13:29 WIB ·

Pelaku Pencabulan di Sabuk Empat Diamankan Polisi


 Pelaku Pencabulan di Sabuk Empat Diamankan Polisi Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Sembilan hari sejak diterimanya laporan polisi, R pelaku Cabul berusia 50 tahun terhadap anak di bawah umur di tangkap polisi di Sumatera Selatan pada Rabu, 24 September 2025.

Penangkapan pelaku Cabul ini berdasarkan LP/B/519/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 September 2025, dan ditemukan dua alat bukti cukup.

Sejak kejadian itu pelaku yang merupakan warga Desa Sabuk Empat ini melarikan diri di Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatra Selatan.

“Penangkapan berdasarkan hasil keterangan dan visum, sehingga terpenuhi dua alat bukti. Pelaku ditangkap di Oku Selatan Sumatera Selatan,” jelas Waka Polres Lampung Utara Kompol.Yohanis, saat pers rilis, kamis 25 September 2025.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP. Apfryyadi Pratama didampingi Kanit PPA IPDA. Darwis, menambahkan. Pada bulan Mei lalu pelaku R menghubungi korban melalui WhatsAp saat orang tua korban tidak di rumah dan terjadilah persetubuhan.

“Mereka melakukan di kamar korban, yang ke dua pada bulan juni, dan melakukan di rumah korban.” Jelas AKP. Apfryyadi, kasat Reskrim Polres Lampung Utara.

Penangkapan R diperkuat dengan hasil visum terhadap korban. Hasilnya ada robekan di bagian depan dan korban positif hamil. Di analisa bahwa hasil visum ini ada narasi bahwa posisi bayi melintang.

“Mintai keterangan saksi dan korban, penyelidikan penyidikan dan Alhamdulillah kemarin kita dapat lakukan penangkapan di oku selatan. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di rutan Lampung Utara.” Jelas dia.

Atas tindakan itu pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

BRI Region 5 Bandar Lampung Perkuat Sinergi dengan Polda Bengkulu Melalui Kunjungan Silaturahmi

15 April 2026 - 19:33 WIB

BRI Region 5 Bandar Lampung Raih Penghargaan sebagai Pilar Pembiayaan Agraria dan Penggerak UMKM dari Lampung Post

15 April 2026 - 19:32 WIB

Berawal dari Resep Keluarga, Mie Pangsit Cha Cha Kini Tumbuh Berkat Dukungan KUR BRI Unit Pringsewu II Kanca Pringsewu

15 April 2026 - 19:28 WIB

Terus Berinovasi Disdukcapil Lampura Luncurkan URC 1803

15 April 2026 - 18:10 WIB

Peran Strategis Instruktur Level-IV dalam Kesiapan Mutu Pembelajaran dan Asesmen

15 April 2026 - 17:33 WIB

Polda Lampung Hadir : Berikan Trauma Healing dan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir

15 April 2026 - 15:09 WIB

Trending di Daerah