Bandarlampung -Beritaphoto.id
Dua terdakwa T J dan WM akan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk memberikan keterangan membantu aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum keduanya, Dr Sopian Sitepu usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Akan mengajukan JC, untuk membantu kejaksaan dan pengadilan untuk mengurangi kerugian negara,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan menurutnya, pertimbangan untuk mengajukan JC sendiri dikarenakan kedua kliennya selama ini menunjukkan sikap yang koperatif dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberatkan kedua kliennya.
Dengan pengajuan JC tersebut, lanjut dia, diharapkan jaksa maupun majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan maupun putusan terhadap kedua kliennya tersebut.
“Beberapa saksi yang telah hadir kita dengarkan sama-sama bahwa tidak ada yang membenarkan kedua terdakwa, karena itu kami mau mengajukan JC untuk membantu penegak hukum mengungkap yang sebenarnya-benarnya,” kata dia.
“Kami harapkan penuntut umum dan hakim dapat mempertimbangkan hukuman kedua terdakwa dari pertimbangan-pertimbangan yang baik selama dalam persidangan,” katanya.
keduanya terdakwa tersebut menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.
Dalam perbuatannya, terdakwa didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.











