Bandarlampung -Beritaphoto.id
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman Bersama Dua Terdakwa Lainnya Menjakani Sidang Dakwaan dalam Perkara Tipikor Penerbitan Hak Atas Tanah Milik Kementerian Agama Ri Di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan Seluas 17.200 M2 (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi)
Terdakwa Lukman Selakun Mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan Theresia Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Atau Ppat Di Bpn Lampung Selatan Dan Thio Stepanus Sulistio Selaku Pengusaha Dan Pembeli Tanah
Dalam Dakwaan Dibacakan Jaksa Endang Supriyadi Modus Yang Digunakan Tersangka Adalah/Dengan Memerintahkan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (Shm) Di Atas Tanah Yang Masih Tercatat Sebagai Aset Negara Lukman Selaku Kepala Bpn Lampung Selatan Kala Itu Memerintahkan Bawahannya Untuk Memproses Penerbitan Shm Di Atas Lahan Milik Kemenag Tersebut
Permohonan Penerbitan Shm Diajukan Oleh Seorang Saksi Berinisial Affandy Masyah Selaku Penjual ( Penuntutan Terpisah) Theresia Dengan Menggunakan Dokumen Palsu Theresia Yang Mengetahui Bahwa Dokumen Yang Digunakan Adalah Palsu Seharusnya Menolak Atau Mencegah Proses Tersebut
Namun Ia Justru Turut Serta Membantu Agar Permohonan Itu Bisa Diproses Dan Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Ditemukan Adanya Rekayasa Data Yang Melibatkan Sejumlah Pihak Dengan Tujuan Untuk Mengambil Alih Lahan Milik Kemenag
Secara Melawan Hukum Telah Mengakibatkan Hilangnya Aset Negara Berupa Tanah Yang Terletak Di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Seluas 17.200 M2 (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi)
Jaksa penuntut umum Endang Supriyadi menjelaskan
Berdasarkan Hasil Audit Kerugian Negara Oleh Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Lampung Nilai Kerugian Negara Yang Ditimbulkan Dari Perbuatan Para Tersangka Mencapai 54 Miliar Lebih ,kata nya
Penasehat Hukum Terdakwa Lukman Gindha Ansori Wayka Menyata kan akan melaku kan Eksepsi Atau Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Diantaranya Produk Yang Dihasilkan Oleh Kliennya Lukman, Itu Adalah Produk Pemerintah Sampai Saat Ini Belum Dibatalkan ,ujar Gindha
Terhadap Terdakwa Thio Stepanus Sudah mendapatkan Hak Atas Terbitnya Sertifikat Yang Paling Menarik Adalah Sebelumnya ,Pada Saat Persidangan Perdata Pihak Kementerian Agama Sudah Menyampaikan Alat Bukti Mereka Terkait Hak Sertifikat Oleh Karenanya Ini Yang Harus Dilakukan Pengujian
Atas Dakwaan Jpu Ketiga Terdakwa Kompak Mengajukan Keberatan Atau Eksepsi Atas Tuduhan Jaksa Sidang Ditunda Pekan Depan Dengan Agenda Eksepsi (*)











