Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra BRI BO Metro Salurkan 60 Paket Bingkisan Ramadan untuk Masyarakat Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Daerah · 27 Jan 2026 12:35 WIB ·

Aduan Masyarakat, Air Limbah PT PPM Bunga Mayang Uji Lab


 Aduan Masyarakat, Air Limbah PT PPM Bunga Mayang Uji Lab Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Air Hitam yang keluar dari pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akhir di PT Pula Polindo Marab (PPM), telah masuk dalam pengujian laboratorium Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) provinsi Lampung.

Pengujian dilakukan, dengan menghadirkan tim berwenang dari BSPJI disaksikan pihak terkait antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, masyarakat pengadu dan pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil uji parameter lapangan, tercatat kadar asam atau Potential of Hydrogen (PH) air limbah dengan angka 6,56, DO 2,24, DHL 1396, temperatur 29,4 derajat Celcius.

“Menghadirkan petugas Laboratorium dari Baristand Provinsi Lampung, untuk mengecek parameter kadar air di PT PPM. Waktu cek langsung bawa alat digital yang langsung bisa diketahui hasil PH nya,” jelas Juliansyah Imron Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, Ina Sulistina, Selasa 27 Januari 2026.

Masih kata Julian, pengujian paramater air limbah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 11 tahun 2025 tentang baku mutu air limbah. Jikalau baku mutu di bawah ketentuan maka ada hal yang perlu di kaji lagi.

Selain kadar asam, pihak BSPJI juga membawa sample air guna pengecekan lanjutan, antaranya. kebutuhan oksigen bio kimia (BOD) kebutuhan oksigen kimia (COD) dan padatan tersuspensi (TSS).

“Mengenai parameter ini yang jelas nanti ada angka nilai ambang batas baku.” Kata Julian, diamini Istohadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup.

Selanjutnya hasil dari BSPJI akan di sampaikan kepada DLH Lampung Utara dalan kurin waktu 14 hari kerja.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Peringatan HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026

21 April 2026 - 14:30 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Tuan Rumah Apel Ikrar Bersih HALINAR

21 April 2026 - 14:03 WIB

Dalam Waktu Dekat Pemkab Lampura Akan Gelar Selter 9 Kursi Eselon II

21 April 2026 - 11:57 WIB

Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

21 April 2026 - 10:36 WIB

Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL Lakukan Monitoring Kegiatan Gerebek Sungai

20 April 2026 - 20:52 WIB

Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

20 April 2026 - 16:35 WIB

Trending di Daerah