Menu

Mode Gelap
Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook DPRD Kabupaten Lampung Selatan Resmi Sahkan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Catat Prestasi Membanggakan Pertumbuhan Ekonomi Lampung Lampaui Nasional Edy Firnandi Pimpin Apel Mingguan di Lampung Selatan

Uncategorized · 26 Jun 2025 12:56 WIB ·

Amunisi Ilegal Dijual via Platform Digital


 Amunisi Ilegal Dijual via Platform Digital Perbesar

LAMPUNG — Penjualan amunisi ilegal kini menyasar ruang digital. Polda Lampung mengungkap modus penjualan peluru berbagai kaliber melalui platform digital, dengan menyamarkan produknya sebagai peralatan mekanik seperti mur, baut, hingga kunci pas.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus industri rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung.

“Pelaku RK mendapatkan amunisi yang dijual di salah satu platform digital. Produknya tampak seperti alat mekanik, tapi di deskripsi tertulis kaliber 5,56 mm dan lainnya,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).

Deskripsi tersebut menjadi sinyal terselubung bagi jaringan pembeli bahwa produk tersebut sebenarnya adalah amunisi. Tujuannya, agar tidak terdeteksi sistem keamanan dan tetap bisa dipasarkan secara terbuka.

*Jejak Digital Lacak Penjual ke Purbalingga*

Dari informasi itu, Tim Cyber Polda Lampung melakukan pelacakan jejak digital dan berhasil menangkap tersangka berinisial A di Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka diduga bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.

“Dari platform digital itu, tim kami bersama unit cyber melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku lain,” lanjut Kapolda.

Selain A, dua tersangka lainnya yakni RS dan RK juga diamankan. RK diketahui telah merakit senjata api ilegal sejak 2023 dan menjualnya ke berbagai konsumen.

*Ribuan Amunisi Diamankan*

Dari penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menyita: 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber (7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, 9 mm), 1.044 butir selongsong peluru, 4 pucuk senjata api rakitan, Mesin las, bor, serta peralatan modifikasi air gun, Perangkat senjata lain seperti silencer, teleskop, dan silinder revolver, Barang pendukung seperti handphone dan satu mobil.

Kapolda menyebut peredaran senjata dan amunisi ilegal berbasis digital ini berpotensi besar disalahgunakan untuk kejahatan.

“Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di Lampung kerap melibatkan senjata api. Maka kami terus telusuri jaringan ini agar tak berkembang lebih luas,” tegasnya.

Polda Lampung kini memperkuat pengawasan aktivitas digital terkait perdagangan senjata ilegal dan mengimbau platform-platform daring agar lebih waspada terhadap konten yang mencurigakan.(Rls/San)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Lampung

3 Juli 2025 - 22:13 WIB

LSP PIE Bersama LSP UNM Laksanakan Uji Kompetensi Tata Kelola Jurnal Ilmiah

2 Juli 2025 - 08:58 WIB

Isu Warga Tidak Pernah Menerima Bantuan, Kades Suka Mulya: Itu Tidak Benar

30 Juni 2025 - 16:32 WIB

Anaknya Terancam, Ibu Ini Harapkan Keadilan

30 Juni 2025 - 14:45 WIB

Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-32

30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Perayaan Hari Ulang Tahun ke-52 Desa Beringin Kencana

26 Juni 2025 - 14:09 WIB

Trending di Daerah