Menu

Mode Gelap
Komitmen Perkuat Kepatuhan Hukum Perbankan, BRI Kanca Teluk Betung Gandeng Kejari Bandar Lampung Egi Perkuat Konektivitas Wisata Jihan Nurlela Serahkan KUR ke Empat Pelaku UMKM Bupati Egi: Jalan Way Harong-Sidoharjo Kini Mulus, Warga Agom Rasakan Manfaatnya Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru

Daerah · 30 Okt 2025 20:31 WIB ·

Anggota Unit Reskrim Simpang Pematang Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa


 Anggota Unit Reskrim Simpang Pematang Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa Perbesar

MESUJI – Dua Pemuda asal Kabupaten Kayu Agung Provinsi Sumatera Selatan di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada Kamis, 29-Oktober-2025.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H., M.H. mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H. membenarkan terkait hal tersebut.

“Memang benar kami telah mengamankan dua pemuda asal OKI tepatnya Kabupaten Kayu Agung Provinsi Sumsel, keduanya di amankan karena diduga akan melakukan pencurian sepeda motor milik warga Simpang Mesuji, dengan modus operandinya merusak kunci motor menggunakan kunci leter T,” jelasnya.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu JH (39) dan BRA (27) Warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun Kronologis kejadian lanjut ungkap AKP Dedi kedua Pelaku menghampiri sepeda motor yang terparkir di sebuah toko dan berusaha merusak kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T, saat melakukan aksinya pemilik motor mengetahui aksi kedua pelaku dan meneriakinya sehingga pelaku lari dan belum sempat membawa motor milik korban, dan massa pun mengejar kedua pelaku hingga tertangkap dan nyaris di hakimi massa.

“Beruntung anggota unit Reskrim kami segera datang dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga, kemudian kedua pelaku kita amankan ke kantor Mapolsek Simpang Pematang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Jelang Ops Zebra Krakatau 2025, Polres Lampura Gelar Safety Riding

15 November 2025 - 21:06 WIB

Bunda PAUD Provinsi Lampung Terima Penghargaan

15 November 2025 - 19:51 WIB

Nikmati Pengalaman Nonton dengan Satin Auditorium, Cine Cafe, dan GoPizza pertama di Lampung

15 November 2025 - 19:48 WIB

Gebyar Pasar Murah Pemkab Mesuji Sebagai Upaya Tekan Inflasi

15 November 2025 - 19:46 WIB

Destinasi Belanja dan Hiburan Terbaru di Bandar Lampung

15 November 2025 - 12:52 WIB

Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025

15 November 2025 - 10:19 WIB

Trending di Daerah