Menu

Mode Gelap
Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik Pemprov Lampung Terus Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM

Daerah · 30 Sep 2025 19:59 WIB ·

Bapenda & Kejari Lampura Periksa Desa Nunggak Pajak


 Bapenda & Kejari Lampura Periksa Desa Nunggak Pajak Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Langkah cepat guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertibnya pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan pendampingan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2023-2024.

Kepala Bapenda Lampura Dr. Hi. Desyadi S.H.,M.H. mengatakan, pendampingan dilaksanakan dengan melakukan pemanggilan terhadap Desa menunggak pajak.

Dipimpin Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Apriyanto S.H.,M.H. pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap 15 Desa/Kelurahan dilakukan di aula Kejari.

Ini dilakukan untuk memberikan contoh bagi Desa/Kelurahan lainnya agar lebih taat dalam melakukan Pembayaran PBB sampai ke Kas Daerah. Sehingga Pembangunan di Kabupaten Lampura bisa berjalan dengan lancar.

“Hal ini dilakukan dalam rangka pendampingan hukum terpadu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampura dalam rangka percepatan realisasi pajak daerah di Kabupaten Lampura,”jelas Hi. Desyadi pada Selasa, 30 September 2025.

Dari 15 Desa/Kelurahan yang dijadwalkan diperiksa lanjut Desyadi, satu Desa tidak hadir yakni Desa Kedaton. Sementara 14 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.

Kemudian Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Numi Nabung dan Desa Gunung Betuah.

“Sudah dua tahun ini tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan – pedesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023 dan 2024. Kita harapkan mereka segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB P2 selama dua tahun itu,” ucapnya.

Mirisnya lagi masih Desyadi, dari hasil pemeriksaan tersebut ada nya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat. Bahkan sebagian besar dipakai oleh oknum-oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kelurahan sampai dengan RT dan LK yang ada di kelurahan dan desa.

Dengan ada nya pemanggilan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aparatur desa dan kelurahan yang memakai uang pajak PBB P2.

“Kita harapkan dengan adanya pemeriksaan ini hal seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya. Dan seluruh Desa/Kelurahan bisa taat melakukan pembayaran PBB P2 langsung ke Kas Daerah tepat pada waktunya,” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana

7 Desember 2025 - 21:41 WIB

Brimob Polda Kaltara Membangun Jembatan Roboh di Tapal Batas, Sebatik Tengah

7 Desember 2025 - 20:23 WIB

Brimob Lampung BKO Polda Sumbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir

7 Desember 2025 - 20:21 WIB

Polda Lampung Lepas Tim Bantuan Kesehatan untuk Wilayah Terdampak Bencana

6 Desember 2025 - 21:20 WIB

Pemerintah Kota Bandar Lampung Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan

6 Desember 2025 - 21:12 WIB

BRI-YBM Mukomuko Gelar Khitanan Gratis Sambut HUT Ke-130

6 Desember 2025 - 14:22 WIB

Trending di Daerah