Lampung Utara, – Dalam mengelola keuangan Daerah sudah pasti mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Konteks ini bukanlah perkara mudah ketika harus bertemu dengan masalah pengalokasian anggaran dengan tujuan tertentu, di tahun berjalan.
Sebagaimana di Kabupaten Lampung Utara yang harus menyelesaikan problem pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditengah efisiensi, hingga pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat di dua tahun berjalan.
Terdata sebanyak 4.784 orang PPPK Paruh Waktu tersebar di beberapa Perangkat Daerah (PD) hingga Kecamatan. Mereka tentunya akan memastikan hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mengenai hal itu, Kami sudah siapkan opsi perhitungan, analisa mitigasi resiko, disesuaikan dengan kemapuan fiskal daerah,” jelas Jelas Iskandar Helmi, Plt. Kepala BPKAD diwakili Ali Muhajir Kabid Anggaran, kepada media ini. Jumat 20 Februari 2026.
Mitigasi resiko dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
” Secara proporsional dan profesional sedang kami kerjakan, ini terus berproses berupaya secepat mungkin ini terealisasi. Tentunya akan ada opsi yang akan disampaikan ke Pimpinan, termasuk positif-negatif nya.” Ucap dia.
Dalam perhitungan ini, BPKAD melihat semua aspek, semua pendapat terbaik dan harus di selamatkan. “Endingnya ialah Win win solusion yang terbaik untuk semua pihak.” Kata dia. (adv)







