Menu

Mode Gelap
BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Lampung Tengah BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bangun Rejo BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Kecamatan Rumbia Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD

Daerah · 8 Jan 2026 19:23 WIB ·

Dugaan Penganiayaan oleh Konsultan Pajak Masih Berproses, Polsek Segera Tetapkan Tersangka


 Dugaan Penganiayaan oleh Konsultan Pajak Masih Berproses, Polsek Segera Tetapkan Tersangka Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Polsek Tanjung Karang Timur memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Bumi Asri, Tanjung Karang Timur, dan diduga dilakukan oleh terlapor berinisial Handi, yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen menyampaikan bahwa pada Kamis, 8 Januari 2026, pihaknya menyampaikan ini kedua kalinya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

“Hari ini kami sudah memanggil terlapor untuk kedua kalinya dimintai keterangan. Perkaranya sudah berproses. Saat ini kasusnya sudah ke penyidikan, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka apabila seluruh unsur telah terpenuhi,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah didukung bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup. Namun demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila para pihak ingin menggunakan ruang mediasi, silakan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka ujungnya akan kami serahkan ke pengadilan. Semua mekanisme hukum kami jalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan lebih dari satu kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada tahap penyelidikan, sekitar satu minggu sebelum Tahun Baru, pada Desember 2025, dan terlapor hadir memenuhi panggilan tersebut.

Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolsek menyebutkan bahwa saat ini belum dapat dinaikkan karena status terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“SPDP belum bisa kami naikkan karena terlapor belum berstatus tersangka. Namun secara substansi, perkara ini sudah cukup bukti dan saksi. Kami optimistis prosesnya akan segera selesai dan berjalan lancar,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan tersebut menyeret nama Handi, seorang konsultan pajak, yang dilaporkan atas peristiwa pemukulan terhadap korban setelah insiden lalu lintas terlapor menabrak pelapor sampai 2 kali hingga pelapor jatuh dan kacamatanya pecah di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Rls/San)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow

16 Januari 2026 - 17:24 WIB

Rakor DPW–DPD PKS se-Lampung Tegaskan Penyelarasan Program dan Penguatan Kolektifitas Intelektual

16 Januari 2026 - 17:22 WIB

PKS Lampung Jadi Partai Pertama Gandeng Bank Sampah Emak.id

16 Januari 2026 - 17:12 WIB

𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 k𝗲-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺

16 Januari 2026 - 15:09 WIB

Hasil Pleno Tetapkan Adi Kurniawan Sebagai Anggota Dewan Kehormatan PWI Lampung

16 Januari 2026 - 08:16 WIB

Koptu Eka Firriyadi bersama Anggota Koramil 410-03/TBU Lakukan Pembersihan Elokan dan Drainase

16 Januari 2026 - 07:09 WIB

Trending di Daerah