Menu

Mode Gelap
Komitmen Perkuat Kepatuhan Hukum Perbankan, BRI Kanca Teluk Betung Gandeng Kejari Bandar Lampung Egi Perkuat Konektivitas Wisata Jihan Nurlela Serahkan KUR ke Empat Pelaku UMKM Bupati Egi: Jalan Way Harong-Sidoharjo Kini Mulus, Warga Agom Rasakan Manfaatnya Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru

Daerah · 30 Okt 2025 20:27 WIB ·

Ka Kanwil Lampung Nur Raisha, Pimpin Rilis Pelanggaran Izin Tinggal WNA Malaysia


 Ka Kanwil Lampung Nur Raisha, Pimpin Rilis Pelanggaran Izin Tinggal WNA Malaysia Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, memimpin pers rilis hasil operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), di aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Kamis 30 Oktober 2025.

Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kotabumi berasama anggota Timpora, berhasil mengamankan MFBM Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Malaysia, yang diduga telah melakukan pemalsuan data izin tinggal kunjungan.

Dari identifikasi yang didapat, diketahui bahwa WNA tiba di Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada tanggal 26 Desember 2024 dengan pesawat Malindo Air menggunakan Jenis visa on arrival yang berlaku selama 30 hari dan diperpanjang di Kantor Imigrasi Bandar Lampung pada bulan Januari sehingga Izin Tinggal di Indonesia dia menjadi sampai dengan tanggal 23 Februari 2025.

Namun pada saat pemeriksaan di lapangan tempat tinggalnya di Desa Toto Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, MFBM menunjukkan kepada petugas izin tinggal kunjungan elektroniknya yang berlaku sampai dengan 23 November 2025.

Dikarenakan terdapat kecurigaan pada masa berlaku izin tinggal elektroniknya maka selanjutnya petugas melakukan pengecekan pada system keimigrasian dan ditemukan bahwa sebenarnya masa berlaku izin tinggal kunjungan dari WNA tsb adalah sampai dengan 23 Februari 2025.

MFBM diduga telah overstay 8 bulan dan izin tinggal kunjungan elektronik yang di tunjukkan di lapangan diduga palsu atau telah dirubah sendiri masa berlakunya.

“Didapati dugaan bahwa WNA MFBM ini telah melakukan pemalsuan data izin tinggal. Jadi atas dasar temuan dugaan pemalsuan data, masa berlaku izin tinggal atau disebut overstay. Maka MFBM di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas Ka.Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, kepada awak media, Kamis 30 Oktober 2025.

Selanjutnya, masih kata Nur Raisha, akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkapan, mendeportasi WNA tersebut.

Kepala Kanwil Lampung ini berpesan, agar jajarannya terus memperketat pengawasan dan berkomunikasi aktif dalam Timpora.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Moch. Andri Budiman, menjelaskan, pada tanggal 23 Oktober 2025 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kotabumi melaksanakan kegiatan operasi gabungan pengawasan orang asing bersama anggota TIMPORA Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut informasi dari masyarakat terdapat orang asing yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut. Sekitar pukul 13.00WIB, Tim Operasi Gabungan tiba di Desa Toto Mulyo, Kecamatan gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan ditemukan WNA Malaysia yang tinggal di wilayah tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan WNA Malaysia tsb bernama Mohamad Firdaus Bin Muhammad yang tinggal di Indonesia dengan Izin tinggal Kunjungan.

“Terhadap WNA tsb pada saat ini telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kotabumi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas Andri Budiman, Kepala Imigrasi Kotabumi, Kamis 30 Oktober 2025.

Masih kata Andri Budiman, WNA tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa izin tinggal kunjungan nya adalah palsu atau telah dirubah sendiri masa berlakunya dikarenakan WNA teraebut mengaku selalu dibantu oleh seorang WNI berinisial WL yang notabene adalah teman dari istrinya untuk mengurus perpanjangan Izin Tinggalnya.

Sebagai bentuk sinergi lanjutan, pihaknya menyatakan siap menjaga kolaborasi bersama Timpora di wilayah Tulang Bawang Barat.

“Kami siap selalu menjaga harmonisasi, penegakan hukum di wilayah Tulang bawang Barat,” pungkasnya.

Tampak hadir saat itu, Sat Intelkam Polres Tulang Bawang Barat, Kesbangpol Tulang Bawang Barat, yang turut menyaksikan jalannya pers rilis.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Jelang Ops Zebra Krakatau 2025, Polres Lampura Gelar Safety Riding

15 November 2025 - 21:06 WIB

Bunda PAUD Provinsi Lampung Terima Penghargaan

15 November 2025 - 19:51 WIB

Nikmati Pengalaman Nonton dengan Satin Auditorium, Cine Cafe, dan GoPizza pertama di Lampung

15 November 2025 - 19:48 WIB

Gebyar Pasar Murah Pemkab Mesuji Sebagai Upaya Tekan Inflasi

15 November 2025 - 19:46 WIB

Destinasi Belanja dan Hiburan Terbaru di Bandar Lampung

15 November 2025 - 12:52 WIB

Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025

15 November 2025 - 10:19 WIB

Trending di Daerah