Menu

Mode Gelap
BRI : Waspada Modus Penipuan File .APK Gayo Lues Diguncang Gempa 4,3 M BRI Kanca Manna Perkuat Fasilitas Pendidikan di Palak Siring, 8 Unit PC dan 100 Meja Belajar Diserahkan Melalui Program BRI Peduli TJSL BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Lampung Tengah BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bangun Rejo

Daerah · 12 Jul 2025 12:42 WIB ·

Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk Polisi


 Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.

Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus yaitu AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN, sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga pelaku ditangkap petugas pada Selasa, 01-Juli-2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa senjata api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga 3 juta rupiah.

“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga 3 juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (11/7/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa AD tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan TTS (44) merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.

“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga 2 juta rupiah.

Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan.

Selain ketiga pelaku, Polisi turut menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu-abu.

Akibat perbuatannya tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(Rls/San)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Polwan Polda Lampung Bagikan Takjil Berbuka Puasa

5 Maret 2026 - 16:12 WIB

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni

5 Maret 2026 - 16:11 WIB

OJK Lampung Perkuat Peran Keuangan Melalui Gerak Syariah 2026

5 Maret 2026 - 07:12 WIB

Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Berskala Besar

5 Maret 2026 - 07:10 WIB

LamSel ConNextion: Wadah Aspirasi Tanpa Sekat

5 Maret 2026 - 07:08 WIB

Komsos Para Bintara Pembina Desa Jajaran Koramil 410-01/PJG, Kodim 0410/KBL

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Daerah