Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra BRI BO Metro Salurkan 60 Paket Bingkisan Ramadan untuk Masyarakat Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Daerah · 2 Des 2025 22:03 WIB ·

Kedapatan Bawa Narkoba, Oknum Sopir Diamankan Satres Narkoba Mesuji


 Kedapatan Bawa Narkoba, Oknum Sopir Diamankan Satres Narkoba Mesuji Perbesar

MESUJI – Jajaran SatRes Narkoba Polres Mesuji amankan seorang supir asal Lampung Tengah yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada hari Minggu, 30-November-2025 malam.

Diketahui pelaku diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu disalah satu rumah makan yang ada di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Adapun identitas pelaku berinisial AA (35) yang berprofesi sebagai supir truk, merupakan warga Desa Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Narkoba IPTU Sunarto, S.H. mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H. membenarkan terkait penangkapan terhadap seorang supir truk yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Mesuji.

“Pelaku kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,13 Gram, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral, juga di tasnya terdapat 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek,” jelasnya pada Selasa, 02-Desember-2025.

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Peringatan HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026

21 April 2026 - 14:30 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Tuan Rumah Apel Ikrar Bersih HALINAR

21 April 2026 - 14:03 WIB

Dalam Waktu Dekat Pemkab Lampura Akan Gelar Selter 9 Kursi Eselon II

21 April 2026 - 11:57 WIB

Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

21 April 2026 - 10:36 WIB

Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL Lakukan Monitoring Kegiatan Gerebek Sungai

20 April 2026 - 20:52 WIB

Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

20 April 2026 - 16:35 WIB

Trending di Daerah