Menu

Mode Gelap
Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik Pemprov Lampung Terus Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM

Daerah · 2 Des 2025 22:03 WIB ·

Kedapatan Bawa Narkoba, Oknum Sopir Diamankan Satres Narkoba Mesuji


 Kedapatan Bawa Narkoba, Oknum Sopir Diamankan Satres Narkoba Mesuji Perbesar

MESUJI – Jajaran SatRes Narkoba Polres Mesuji amankan seorang supir asal Lampung Tengah yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada hari Minggu, 30-November-2025 malam.

Diketahui pelaku diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu disalah satu rumah makan yang ada di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Adapun identitas pelaku berinisial AA (35) yang berprofesi sebagai supir truk, merupakan warga Desa Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Narkoba IPTU Sunarto, S.H. mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H. membenarkan terkait penangkapan terhadap seorang supir truk yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Mesuji.

“Pelaku kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,13 Gram, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral, juga di tasnya terdapat 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek,” jelasnya pada Selasa, 02-Desember-2025.

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana

7 Desember 2025 - 21:41 WIB

Brimob Polda Kaltara Membangun Jembatan Roboh di Tapal Batas, Sebatik Tengah

7 Desember 2025 - 20:23 WIB

Brimob Lampung BKO Polda Sumbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir

7 Desember 2025 - 20:21 WIB

Polda Lampung Lepas Tim Bantuan Kesehatan untuk Wilayah Terdampak Bencana

6 Desember 2025 - 21:20 WIB

Pemerintah Kota Bandar Lampung Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan

6 Desember 2025 - 21:12 WIB

BRI-YBM Mukomuko Gelar Khitanan Gratis Sambut HUT Ke-130

6 Desember 2025 - 14:22 WIB

Trending di Daerah