Menu

Mode Gelap
Komitmen Perkuat Kepatuhan Hukum Perbankan, BRI Kanca Teluk Betung Gandeng Kejari Bandar Lampung Egi Perkuat Konektivitas Wisata Jihan Nurlela Serahkan KUR ke Empat Pelaku UMKM Bupati Egi: Jalan Way Harong-Sidoharjo Kini Mulus, Warga Agom Rasakan Manfaatnya Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru

Daerah · 12 Agu 2025 11:20 WIB ·

Kopda Bazarsah Dihukum Mati karena Bunuh 3 Polisi


 Kopda Bazarsah Dihukum Mati karena Bunuh 3 Polisi Perbesar

PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang terbukti menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang, Senin (11/8/2025).

Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas akibat tembakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dari SS1 milik terdakwa.

Hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Menurut majelis, penembakan dilakukan secara spontan saat penggerebekan berlangsung. Namun, dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana mati, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI,” tegas Fredy.

Selain pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Hakim menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan, di antaranya terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, mengelola judi sabung ayam, dan pernah dipidana sebelumnya terkait penjualan senjata api ilegal.

“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, namun mengkhianatinya dengan membuka arena judi dan menembak mati tiga anggota Polri. Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI,” kata Fredy.

Suasana ruang sidang berubah haru dan tegang ketika putusan dibacakan. Keluarga korban yang hadir langsung menangis dan berpelukan. Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, bahkan berteriak terima kasih kepada majelis hakim.

“Terima kasih Pak Hakim, terima kasih,” ucapnya sambil menahan tangis.

Usai membacakan putusan, Fredy memberi wejangan kepada terdakwa. Ia menegaskan bahwa vonis ini adalah konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa yang membabi buta menembak korban.

“Inilah yang kamu tanam. Kalau kamu tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur. Silakan lakukan upaya hukum,” ujar Fredy.

Mendengar hal itu, Kopda Bazarsah hanya terdiam dalam sikap istirahat. Sementara tangisan keluarga korban kembali pecah memenuhi ruang sidang.(Rls/San)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Jelang Ops Zebra Krakatau 2025, Polres Lampura Gelar Safety Riding

15 November 2025 - 21:06 WIB

Bunda PAUD Provinsi Lampung Terima Penghargaan

15 November 2025 - 19:51 WIB

Nikmati Pengalaman Nonton dengan Satin Auditorium, Cine Cafe, dan GoPizza pertama di Lampung

15 November 2025 - 19:48 WIB

Gebyar Pasar Murah Pemkab Mesuji Sebagai Upaya Tekan Inflasi

15 November 2025 - 19:46 WIB

Destinasi Belanja dan Hiburan Terbaru di Bandar Lampung

15 November 2025 - 12:52 WIB

Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025

15 November 2025 - 10:19 WIB

Trending di Daerah