Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra BRI BO Metro Salurkan 60 Paket Bingkisan Ramadan untuk Masyarakat Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Daerah · 18 Apr 2026 22:01 WIB ·

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK


 OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK Perbesar

JAKARTA, 13 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan UMKM antara lain melalui penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin, menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.

Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.

Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata
Friderica.

Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan
pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang
mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan
perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilaipenting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi serta
mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan catatan informasi yang
digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK. Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas
selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing- masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK
juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.

““OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.(Rls/San)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pelda Sulindra Hadir dalam Kegiatan Gerebek Sungai

18 April 2026 - 21:10 WIB

Lewat Radio Elegan, Kapolsek Tuba Tengah Sampaikan Pesan Kamtibmas

18 April 2026 - 13:37 WIB

Kehadiran Babinsa Dalam Upaya Penanggulangan Bencana

17 April 2026 - 19:41 WIB

Kasdam XXI/Radin Inten Pimpin Exit Meeting Tim Dalproggar Mabesad TA 2026 Kodam XXI/Radin Inten

17 April 2026 - 09:47 WIB

OJK Perkuat Peran Perempuan Dalam Literasi dan Inklusi Keuangan

17 April 2026 - 09:18 WIB

Satgas Damai Cartenz perkuat kepedulian untuk anak Papua Lewat Bakti Sosial di Panti Asuhan

16 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Daerah