Menu

Mode Gelap
Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik Pemprov Lampung Terus Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM

Daerah · 12 Nov 2025 19:13 WIB ·

Pelaku KDRT Desa Talang Batu Mesuji Dijemput Polisi


 Pelaku KDRT Desa Talang Batu Mesuji Dijemput Polisi Perbesar

MESUJI – Tema Tekan 308 presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, membekuk seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban ibu rumah tangga berinisial NS (47) Warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

“Ya, benar anggota kami telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Pelaku berinisial KP (48) yang tidak lain adalah suami korban,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K, M.H.

Lebih lanjut terang Kasat Reskrim, pelaku diamankan karena telah melakukan tindak KDRT terhadap istrinya dengan cara memukuli korban memakai kayu dan menginjak-injak badan serta leher korban kemudian diseret hingga keluar rumah.

“Motif pelaku melakukan tindakan itu karena meminta uang kepada korban namun tidak di beri karena korban tidak memiliki uang dan berhutang kepada tetangga juga tidak mendapatkan nya, sehingga pelaku marah dan mengamuk korban. Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka luka di bagian kaki dan kepala serta memar di sekujur tubuh dan melaporkannya ke Polres Mesuji,” ujarnya, Rabu 12-November-2025.

Mendapatkan laporan Lanjut Kasat,  kemudian team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji segera bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada hari Selasa tanggal 11 November 2025.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkas Alumni Akpol 2015 itu.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Polemik Pemilihan Ketua RT dan Kaling Kelurahan Pesawahan

10 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kesiapsiagaan Ditingkatkan Jelang Puncak Aksi dan Cuaca Ekstrem

9 Desember 2025 - 16:24 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Hadirkan Kelas Bahasa Inggris

9 Desember 2025 - 16:13 WIB

Tunjang Ketahan Pangan, DSDABMBK Lampura Akan Usulkan 10 Daerah Irigasi

9 Desember 2025 - 13:53 WIB

MTQ Tingkat Provinsi Lampung ke-52 Tahun 2025 Resmi Dibuka

9 Desember 2025 - 12:58 WIB

Turnamen Bulu Tangkis Ramaikan Hari Juang Kartika Tahun 2025

9 Desember 2025 - 11:33 WIB

Trending di Daerah