Menu

Mode Gelap
Respons Cepat Banjir Jati Agung, Bupati Egi Turun Malam Hari Cek Kondisi Warga BRI : Waspada Modus Penipuan File .APK Gayo Lues Diguncang Gempa 4,3 M BRI Kanca Manna Perkuat Fasilitas Pendidikan di Palak Siring, 8 Unit PC dan 100 Meja Belajar Diserahkan Melalui Program BRI Peduli TJSL BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Lampung Tengah

Daerah · 25 Sep 2025 13:29 WIB ·

Pelaku Pencabulan di Sabuk Empat Diamankan Polisi


 Pelaku Pencabulan di Sabuk Empat Diamankan Polisi Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Sembilan hari sejak diterimanya laporan polisi, R pelaku Cabul berusia 50 tahun terhadap anak di bawah umur di tangkap polisi di Sumatera Selatan pada Rabu, 24 September 2025.

Penangkapan pelaku Cabul ini berdasarkan LP/B/519/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 September 2025, dan ditemukan dua alat bukti cukup.

Sejak kejadian itu pelaku yang merupakan warga Desa Sabuk Empat ini melarikan diri di Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatra Selatan.

“Penangkapan berdasarkan hasil keterangan dan visum, sehingga terpenuhi dua alat bukti. Pelaku ditangkap di Oku Selatan Sumatera Selatan,” jelas Waka Polres Lampung Utara Kompol.Yohanis, saat pers rilis, kamis 25 September 2025.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP. Apfryyadi Pratama didampingi Kanit PPA IPDA. Darwis, menambahkan. Pada bulan Mei lalu pelaku R menghubungi korban melalui WhatsAp saat orang tua korban tidak di rumah dan terjadilah persetubuhan.

“Mereka melakukan di kamar korban, yang ke dua pada bulan juni, dan melakukan di rumah korban.” Jelas AKP. Apfryyadi, kasat Reskrim Polres Lampung Utara.

Penangkapan R diperkuat dengan hasil visum terhadap korban. Hasilnya ada robekan di bagian depan dan korban positif hamil. Di analisa bahwa hasil visum ini ada narasi bahwa posisi bayi melintang.

“Mintai keterangan saksi dan korban, penyelidikan penyidikan dan Alhamdulillah kemarin kita dapat lakukan penangkapan di oku selatan. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di rutan Lampung Utara.” Jelas dia.

Atas tindakan itu pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampura Ungkap & Amankan Ratusan Botol Beralkohol

9 Maret 2026 - 21:13 WIB

PWI Lampura Bagikan 60 Paket Lebaran Untuk Anggota

9 Maret 2026 - 20:25 WIB

Sidak Pasar Modern, Polda Lampung Cek Harga dan Stok Pangan

9 Maret 2026 - 13:27 WIB

LazisMU Lampung Salurkan Kado Ramadhan 1447 H

9 Maret 2026 - 08:00 WIB

Hulun Peduli Indonesia Hadir Bahagiakan Mayarakat Gaza di Bulan Ramadhan

8 Maret 2026 - 23:52 WIB

Hasil Yudisium Menegangkan : Mujiddin atau PBR-PBS di KMI Pondok Pesantren Darussalam Gontor

8 Maret 2026 - 13:11 WIB

Trending di Daerah