Menu

Mode Gelap
Komitmen Perkuat Kepatuhan Hukum Perbankan, BRI Kanca Teluk Betung Gandeng Kejari Bandar Lampung Egi Perkuat Konektivitas Wisata Jihan Nurlela Serahkan KUR ke Empat Pelaku UMKM Bupati Egi: Jalan Way Harong-Sidoharjo Kini Mulus, Warga Agom Rasakan Manfaatnya Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru

Daerah · 21 Okt 2025 10:19 WIB ·

Pemkab Lampung Selatan Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR


 Pemkab Lampung Selatan Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR Perbesar

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi tata cara Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, itu bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR agar menjadi kanal utama bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan atas layanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos, M.M., serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Hasan, S.E., selaku Pejabat Pusat Penerangan Kemendagri, yang memberikan pemaparan mengenai tata kelola pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Novi Riantina, S.E., M.M., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi kepada para admin SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah dan 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan public melalui pengaduan SP4N-LAPOR,” ujar Novi.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Anton Carmana menegaskan bahwa SP4N-LAPOR menjadi implementasi dari kebijakan ‘No Wrong Door Policy’, yang memastikan setiap pengaduan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Melalui sistem ini, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung, dan pemerintah wajib menindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Anton.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Ops Zebra Krakatau 2025, Polres Lampura Gelar Safety Riding

15 November 2025 - 21:06 WIB

Bunda PAUD Provinsi Lampung Terima Penghargaan

15 November 2025 - 19:51 WIB

Nikmati Pengalaman Nonton dengan Satin Auditorium, Cine Cafe, dan GoPizza pertama di Lampung

15 November 2025 - 19:48 WIB

Gebyar Pasar Murah Pemkab Mesuji Sebagai Upaya Tekan Inflasi

15 November 2025 - 19:46 WIB

Destinasi Belanja dan Hiburan Terbaru di Bandar Lampung

15 November 2025 - 12:52 WIB

Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025

15 November 2025 - 10:19 WIB

Trending di Daerah