Menu

Mode Gelap
Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik Pemprov Lampung Terus Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM

Daerah · 1 Okt 2025 22:44 WIB ·

Pol PP Akan Tindak ASN Diwarung Kopi Tanpa Keterangan


 Pol PP Akan Tindak ASN Diwarung Kopi Tanpa Keterangan Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Sebagai bentuk peningkatan pelayanan Pemerintah Lampung Utara (Lampura) kepada masyarakatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah setempat

Kasat Pol PP, Basirun Ali menjelaskan jika pihaknya masih melakukan tindakan preventif (imbauan) kepada ASN sebelum dilakukannya operasi gerakan disiplin di sepuluh hari kedepan.

“Sesuai dengan arahan Bapak Bupati, Hamartoni Ahadis kepada seluruh ASN tentang disiplin dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dari Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten Maka kami akan menindak ASN yang kedapatan berkeliaran di tempat umum seperti warung kopi, pusat perbelanjaan, atau lokasi keramaian lainnya tanpa alasan jelas dan tanpa surat izin resmi dari atasan saat jam kerja,” jelas Basirun Ali diruang kerjannya, Rabu 1 Oktober 2025.

Penindakan itu, lanjut Basirun Ali merupakan upaya menjaga integritas serta profesionalisme ASN sebagai pelayan publik. Operasi penertiban terhadap ASN yang diduga bolos atau meninggalkan kantor tanpa prosedur yang benar akan diintensifkan nantinya,”Ini adalah langkah awal yakni masih berupa imbauan hingga sepuluh hari kedepan artinya setiap ASN wajib berada di Kantor dan melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Disepuluh hari kedepan jika ditemukan ASN di luar Kantor tanpa membawa surat izin tugas resmi dari pimpinan maka kami akan ambil tindakan hingga melaporkan ke atasan,”terangnya.

Menurut.Basirun Ali, dalam operasi yang akan dilakukan pihaknya ASN yang terjaring langsung didata dan dimintai keterangan,”Tindakan awal yang kami lakukan adalah mendata identitas, mencatat pelanggaran dan hasil penertiban ini akan kami laporkan secara resmi kepada Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta pimpinan OPD terkait untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan disiplin ASN yang berlaku,” urainya.

Basirun Ali berharap imbauan dan penindakan itu nantinya dapat memicu peningkatan kedisiplinan dan etos kerja di kalangan ASN,”Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Masyarakat berhak mendapatkan layanan prima dari ASN yang disiplin dan bertanggung jawab. Sekali lagi kami mengimbau semua pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan semua pegawai mematuhi jam kerja,” tutup Basirun Ali.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Polemik Pemilihan Ketua RT dan Kaling Kelurahan Pesawahan

10 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kesiapsiagaan Ditingkatkan Jelang Puncak Aksi dan Cuaca Ekstrem

9 Desember 2025 - 16:24 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Hadirkan Kelas Bahasa Inggris

9 Desember 2025 - 16:13 WIB

Tunjang Ketahan Pangan, DSDABMBK Lampura Akan Usulkan 10 Daerah Irigasi

9 Desember 2025 - 13:53 WIB

MTQ Tingkat Provinsi Lampung ke-52 Tahun 2025 Resmi Dibuka

9 Desember 2025 - 12:58 WIB

Turnamen Bulu Tangkis Ramaikan Hari Juang Kartika Tahun 2025

9 Desember 2025 - 11:33 WIB

Trending di Daerah