Menu

Mode Gelap
Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik Pemprov Lampung Terus Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM

Daerah · 14 Nov 2025 18:41 WIB ·

Polda Lampung Pastikan Pabrik Patuh Keputusan Gubernur Soal Harga Ubi Kayu


 Polda Lampung Pastikan Pabrik Patuh Keputusan Gubernur Soal Harga Ubi Kayu Perbesar

LAMPUNG – Tim gabungan dari Polda Lampung bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemantauan ke dua pabrik tapioka di Lampung Tengah untuk memastikan pelaksanaan keputusan Gubernur Lampung terkait Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu berjalan sesuai aturan.

Pemantauan dilakukan Kamis (13/11/2025) di dua lokasi, yakni PT Bukit Kencana Mas di Desa Wates, Kecamatan Gunung Sugih, dan PT Tedco Agri Makmur di Desa Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Disperindag, Diskominfotik, perwakilan PPUKI Lampung, serta Satgas Asta Cita Ditreskrimsus dan Bid Humas Polda Lampung.

Dari hasil pemantauan, kedua perusahaan tersebut telah melaksanakan keputusan Gubernur Lampung per 10 November 2025 tentang penetapan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafraksi maksimal 15 persen.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, pihaknya bersama Satgas Asta Cita Ditreskrimsus akan terus mengawal implementasi kebijakan gubernur agar tidak ada pihak yang merugikan petani.
“Polda Lampung berkomitmen memastikan setiap pabrik tapioka di daerah ini menaati keputusan gubernur terkait HAP ubi kayu. Tujuannya agar harga di tingkat petani tetap stabil dan adil,” ujar Yuni.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, PT Bukit Kencana Mas telah memulai pembelian ubi kayu sejak 10 November 2025 dan hingga 13 November telah menyerap sekitar 8.400 ton bahan baku dengan harga sesuai ketentuan.
“Dari pemeriksaan di lapangan, seluruh transaksi di PT Bukit Kencana Mas sesuai harga yang ditetapkan, dan pabrik masih aktif beroperasi melakukan pengolahan tapioka,” jelasnya.

Sementara di PT Tedco Agri Makmur, lanjut Yuni, perusahaan juga menjalankan keputusan gubernur dengan harga pembelian Rp1.350 per kilogram dan rafraksi berkisar antara 12–13 persen. Perusahaan ini tercatat telah membeli sekitar 3.100 ton ubi kayu sejak 10 hingga 13 November 2025.
“PT Tedco Agri Makmur sudah bermitra dengan petani sejak 2015 dan tetap konsisten menyesuaikan harga sesuai pasar. Mereka juga memiliki 22 konsumen industri tapioka aktif,” tambahnya.

Yuni menegaskan bahwa pemantauan ini akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Lampung untuk memastikan seluruh pelaku industri tapioka patuh terhadap keputusan pemerintah daerah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan harga acuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.(Rls/San)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana

7 Desember 2025 - 21:41 WIB

Brimob Polda Kaltara Membangun Jembatan Roboh di Tapal Batas, Sebatik Tengah

7 Desember 2025 - 20:23 WIB

Brimob Lampung BKO Polda Sumbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir

7 Desember 2025 - 20:21 WIB

Polda Lampung Lepas Tim Bantuan Kesehatan untuk Wilayah Terdampak Bencana

6 Desember 2025 - 21:20 WIB

Pemerintah Kota Bandar Lampung Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan

6 Desember 2025 - 21:12 WIB

BRI-YBM Mukomuko Gelar Khitanan Gratis Sambut HUT Ke-130

6 Desember 2025 - 14:22 WIB

Trending di Daerah