Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra BRI BO Metro Salurkan 60 Paket Bingkisan Ramadan untuk Masyarakat Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Daerah · 24 Sep 2025 17:54 WIB ·

Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas


 Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas Perbesar

LAMPUNG – Polda Lampung menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan lalu lintas yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Dalam evaluasi terbaru, Polri menekankan pentingnya perubahan kultur dalam setiap kegiatan pengawalan agar lebih humanis, profesional, dan tetap menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa kebijakan pengawalan lalu lintas kini diarahkan untuk mengedepankan prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Polri menegaskan pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat,” ujarnya, (23/9/2025).

Untuk sementara waktu, pengawalan lalu lintas dibekukan. Meski begitu, personel tetap diperbolehkan siaga di lokasi BKO pejabat yang dikawal. Dalam kondisi darurat, pengawalan tetap dapat dilakukan sesuai standar operasional, namun tanpa penggunaan sirine maupun lampu rotator.

“Suara sirine hanya boleh dipakai pada kondisi krusial atau darurat, bahkan pada waktu sore dan malam hari diimbau untuk tidak digunakan sama sekali,” jelas Yuyun.

Menurutnya, kritik masyarakat terhadap pola pengawalan menjadi bahan introspeksi bagi Polantas. Pengawalan yang dianggap arogan harus ditinggalkan, digantikan dengan pendekatan persuasif.

“Senyum petugas adalah marka utama, bukan manuver berlebihan yang menimbulkan antipati. Inilah bagian dari reformasi kultur yang sedang kita jalankan,” tegasnya.

Selain itu, setiap pelaksanaan pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan.

“Prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan, sehingga setiap personel wajib melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” pungkas Yuyun.

Dengan penekanan pada profesionalisme dan humanisme, Polri berharap peran Polantas dalam pengawalan lalu lintas tidak hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Rls/San)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

21 April 2026 - 10:36 WIB

Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL Lakukan Monitoring Kegiatan Gerebek Sungai

20 April 2026 - 20:52 WIB

Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

20 April 2026 - 16:35 WIB

Seleksi Muli Mekhanai Lampung Utara Digelar, Kategori Terbaik Akan Ke Tingkat Provinsi

20 April 2026 - 16:32 WIB

Kegiatan TKA SD di Lampura Berjalan Lancar, Kadisdik: Prosesnya Bisa Subsidi Silang

20 April 2026 - 13:40 WIB

Pupuk Disiplin, Nasionalisme, dan Dedikasi, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Upacara Bulanan

20 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Daerah