Menu

Mode Gelap
Komitmen Perkuat Kepatuhan Hukum Perbankan, BRI Kanca Teluk Betung Gandeng Kejari Bandar Lampung Egi Perkuat Konektivitas Wisata Jihan Nurlela Serahkan KUR ke Empat Pelaku UMKM Bupati Egi: Jalan Way Harong-Sidoharjo Kini Mulus, Warga Agom Rasakan Manfaatnya Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru

Daerah · 1 Nov 2025 12:07 WIB ·

Polres Lampura, Ini Cara Terapkan SKCK Online


 Polres Lampura, Ini Cara Terapkan SKCK Online Perbesar

LAMPUNG UTARA, – Polres Lampung Utara (Lampura) kini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisiam (SKCK) secara online.

Dengan inovasi ini, mayarakat tak perlu lagi mengantri lama di loket untuk mendapatkan SKCK. Cukup dengan mengunduh aplikasi POLRI SuperApp di Play Store.

” Dengan adanya Aplikasi ini masyarakat atau pemohon dapat melakukan pembuatan SKCK mulai dari verifikasi identitas hingga mencetak SKCK dimana saja sesuai dengan pilihan pengambilan dari masyarakat,” kata Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, AKP Joko Purnomo. Sabtu 1 November 2025.

Selain itu, terang Joko dalam menggunakan aplikasi ini masyarakat juga mendapatkan SKCK secara digital yang dikirimkan melalui email pemohon.

Bagi masyarakat Lampung Utara khusunya yang ingin mengurus SKCK tidak perlu lagi datang ke Polres. Hal ini tentunya komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan akuntabel dan transparan.

” Dengan aplikasi ini proses pengurusan SKCK jauh lebih efisien, Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan SKCK Online ini dan mensosialisannya secara berkala,” ungkapnya.

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Dalam menggunakan aplikasi ini, dirinya mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen digital yang diunggah terbaca jelas dan data sesuai dengan dokumen asli agar proses verifikasi berjalan lancar.

” Kami berharap, dengan adanya layanan digital masyarakat dapat semakin mudah untuk mengakses pelayanan kepolisian khusunya pelayanan SKCK,” tukasnya.

Berikut Cara Daftar SKCK Online :

1. Unduh aplikasi.

* Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi POLRI dari Google Play Store atau App Store.

2. Daftar dan verifikasi akun.

* Buka aplikasi dan pilih ‘Daftar’. Masukkan nomor HP dan email aktif, lalu verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan.

* Pilih menu ‘SKCK’ pada halaman utama aplikasi.
* Klik ‘Ajukan SKCK’ lalu ‘Mulai’.

4. Isi data diri dan dokumen.

* Lengkapi semua formulir pendaftaran secara lengkap, termasuk data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, dan riwayat pekerjaan.
* Unggah foto diri (dengan latar belakang merah, sopan, dan berkerah) serta dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan Pasfoto. Pastikan juga kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif.

5. Setelah isi data diri dan upload dokumen, pilih pilihan pengambilan di Polda/Polres terdekat sesuai domisili pemohon.

6. Lakukan pembayaran melalui Briva

7. Silahkan ambil fisik SKCK di Polda/Polres yang dipilih.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Jelang Ops Zebra Krakatau 2025, Polres Lampura Gelar Safety Riding

15 November 2025 - 21:06 WIB

Bunda PAUD Provinsi Lampung Terima Penghargaan

15 November 2025 - 19:51 WIB

Nikmati Pengalaman Nonton dengan Satin Auditorium, Cine Cafe, dan GoPizza pertama di Lampung

15 November 2025 - 19:48 WIB

Gebyar Pasar Murah Pemkab Mesuji Sebagai Upaya Tekan Inflasi

15 November 2025 - 19:46 WIB

Destinasi Belanja dan Hiburan Terbaru di Bandar Lampung

15 November 2025 - 12:52 WIB

Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025

15 November 2025 - 10:19 WIB

Trending di Daerah