Menu

Mode Gelap
Komitmen Perkuat Kepatuhan Hukum Perbankan, BRI Kanca Teluk Betung Gandeng Kejari Bandar Lampung Egi Perkuat Konektivitas Wisata Jihan Nurlela Serahkan KUR ke Empat Pelaku UMKM Bupati Egi: Jalan Way Harong-Sidoharjo Kini Mulus, Warga Agom Rasakan Manfaatnya Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru

Daerah · 12 Sep 2025 22:23 WIB ·

Polresta Bandar Lampung Tambah Jadwal Layanan SKCK


 Polresta Bandar Lampung Tambah Jadwal Layanan SKCK Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung mengambil langkah khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di hari libur, Sabtu dan Minggu.

Hal ini dilakukan menyusul membludaknya jumlah pemohon penerbitan SKCK khususnya pemohon untuk keperluan persyaratan PPK paruh waktu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan tetap beroperasi pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu,

“Tentunya ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi banyaknya pemohon, maka pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu,” Kata AKP Agustina Nilawati, Jumat (12/9/2025).

Kasi Humas mengimbau masyarakat yang akan membuat SKCK untuk terlebih dahulu mendaftar secara online melalui aplikasi super Apps Polri Presisi yang bisa di unduh di play store atau App Store.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan registrasi atau mendaftar secara online di aplikasi Super APP Presisi, setelah selesai kemudian bisa membawa bukti pembayaran dan pas foto 4×6 latar merah ke bagian pelayanan SKCK” Kata Kasi Humas.

AKP Agustina menuturkan selama 2 hari pelayanan SKCK, pihaknya sudah menerima sekitar 1100 berkas pemohon.

“Kemarin dan hari ini sudah sekitar 1100 lebih berkas pemohon yang masuk, ini didominasi oleh pemohon untuk persyaratan PPPK,” Kata AKP Agustina Nilawati.

“Kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat tetap tenang, tertib dan bersabar dalam prosesnya,” Kata Kasi Humas.

Sesuai surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN menegaskan bahwa perpanjangan waktu mencakup pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian jadwal yang ditetapkan BKN adalah sebagai berikut:

Pengisian DRH: diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.

Usul Penetapan NI: diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.

Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.(Rls/San)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Jelang Ops Zebra Krakatau 2025, Polres Lampura Gelar Safety Riding

15 November 2025 - 21:06 WIB

Bunda PAUD Provinsi Lampung Terima Penghargaan

15 November 2025 - 19:51 WIB

Nikmati Pengalaman Nonton dengan Satin Auditorium, Cine Cafe, dan GoPizza pertama di Lampung

15 November 2025 - 19:48 WIB

Gebyar Pasar Murah Pemkab Mesuji Sebagai Upaya Tekan Inflasi

15 November 2025 - 19:46 WIB

Destinasi Belanja dan Hiburan Terbaru di Bandar Lampung

15 November 2025 - 12:52 WIB

Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025

15 November 2025 - 10:19 WIB

Trending di Daerah