Menu

Mode Gelap
BRI : Waspada Modus Penipuan File .APK Gayo Lues Diguncang Gempa 4,3 M BRI Kanca Manna Perkuat Fasilitas Pendidikan di Palak Siring, 8 Unit PC dan 100 Meja Belajar Diserahkan Melalui Program BRI Peduli TJSL BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Lampung Tengah BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bangun Rejo

Daerah · 4 Sep 2025 12:37 WIB ·

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka


 Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Perbesar

WAMENA – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin yang sah kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9/2025) pukul 11.02 WIT.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain:
• 1 koper merek Polo warna hitam
• 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang
• 1 noken AS motor
• 1 kaleng rokok Surya
• 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm
• 10 anak busur besi dengan rambu-rambu tali rafia kuning
• 4 buah ring besi
• 2 pipa kecil berbahan besi
• 1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi
• 1 bom rakitan
• 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm
• 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPC

Penyerahan dilakukan bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kemudian, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H..

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT, dan para tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.

“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal, demi terwujudnya Papua yang aman dan kondusif.(Rls/San)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Polwan Polda Lampung Bagikan Takjil Berbuka Puasa

5 Maret 2026 - 16:12 WIB

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni

5 Maret 2026 - 16:11 WIB

OJK Lampung Perkuat Peran Keuangan Melalui Gerak Syariah 2026

5 Maret 2026 - 07:12 WIB

Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Berskala Besar

5 Maret 2026 - 07:10 WIB

LamSel ConNextion: Wadah Aspirasi Tanpa Sekat

5 Maret 2026 - 07:08 WIB

Komsos Para Bintara Pembina Desa Jajaran Koramil 410-01/PJG, Kodim 0410/KBL

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Daerah