Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra BRI BO Metro Salurkan 60 Paket Bingkisan Ramadan untuk Masyarakat Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Daerah · 1 Des 2025 16:53 WIB ·

Satpam Rumah Sakit di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel dan Kamera Inventaris


 Satpam Rumah Sakit di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel dan Kamera Inventaris Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Dua petugas keamanan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, nekat mencuri barang inventaris kantor berupa kamera. Para pelaku memanfaatkan celah saat keduanya bertugas menjaga kantor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku utama berinisial WK (28) dan FA (47), keduanya merupakan petugas keamanan aktif yang bertugas menjaga keamanan rumah sakit tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan bahwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, (23/11/2025), di Ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

“Keduanya memanfaatkan celah saat menjalankan patroli rutin,” ujar Kompol Faria, Sabtu (29/11/2025).

Perbuatan keduanya dilakukan pada Jumat (22/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat berkeliling, mereka mendapati Ruang PKRS dalam kondisi terbuka. Tanpa ragu, keduanya masuk dan membawa kabur satu unit kamera Sony A7 VI dan satu unit ponsel Oppo Reno 4, yang merupakan barang inventaris rumah sakit.

“Ponsel curian dijual kepada seseorang tak dikenal di wilayah Masgar, Pesawaran, hanya seharga Rp 600 ribu, Sementara kamera Sony digadaikan ke rekan sesama petugas keamanan, yakni DS (22), sebesar Rp 1 juta, hasilnya dibagi dua oleh mereka,” Kata Kasat Reskrim.

Polisi juga menetapkan DS (22) sebagai tersangka penadah barang curian.

Dihadapan petugas, kedua pelaku nekat mencuri lantaran hanya ini mendapatkan uang untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Pengakuan keduanya hanya iseng untuk mencari uang rokok, dan mereka juga paham betul tempat kamera itu di simpan, dan kamera tersebut jarang digunakan” Kata Kompol Faria.

Kedua pelaku sudah bekerja 3 tahun di rumah sakit tersebut sebagai petugas keamanan.

Ketiga pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (27/11/2025). Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 VI berikut kotaknya serta kotak ponsel Oppo.

Kerugian yang dialami RSUD Abdul Moeloek ditaksir mencapai Rp39 juta.

Kedua pelaku WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(Rls/San)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Sertu Subianto Monitor Langsung Kondisi Genangan Air Akibat Hujan Deras

15 April 2026 - 10:06 WIB

Sertu Yuliyusril Ikut Amankan Bencana Tanah Longsor di Kawasan Padat Penduduk

15 April 2026 - 09:59 WIB

Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Titik di Sukarame Alami Banjir

15 April 2026 - 09:31 WIB

Tiga Mahasiswa Darmajaya Menangkan DSC 2026 Lewat Inovasi BrainiX

15 April 2026 - 09:20 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungan Kerja ke UPI Way Rarem

14 April 2026 - 20:22 WIB

Danrem 043/Gatam Sambut Kunker Pangdam XXI/RI ke Unit Pengelola Irigasi Way Rarem Lampung Utara

14 April 2026 - 18:34 WIB

Trending di Daerah