LAMPUNG UTARA, – Merasa dirugikan atas dugaan penguasaan lahan seluas 3.5 hektar selama kurun waktu 10 tahun. Kuasa Hukum Pelapor dari YLBH Awalindo, Sampai Eka Putra, berharap kasus ini mendapat kepastian hukum.
Mendampingi Pelapor Sri Mardiana Sulistoyowati, pemilik lahan dengan bukti sertifikat, Samsi Eka Putra datang ke Balai Effendy Yusuf PWI Lampung Utara dan mengatakan, persoalan hukum saat ini sudah sampai ketingkat penyelidikan. Namun pihaknya tetap membuka pintu untuk kembali musyawarah kekeluargaan.
“Kami membuka lebar untuk penyelesaian kekeluargaan, namun proses hukum tetap berlanjut dan sudah keluar surat sidik dari polres Lampung Utara” jelas Samsi Eka Putra YLBH Awalindo, selaku kuasa dari pelapor Mardiana Sulistoyowati didampingi suami Yudi, Selasa 28 Oktober 2025.
Masih kata Samsi, kliennya Mardiana telah melaporkan ke polisi pada 2024 lalu dengan dugaan perampasan dan penguasaan 3.5 hektar tanah atau lahan tanpa izin milik kliennya di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara.
“Kalau tidak selesai (kekeluargaan) kami mohon kepolisian segera bertindak seobjektif mungkin hingga ada ditetapkan tersangka” ucap dia.
Dugaan penyerobotan lahan tersebut bermula saat kliennya (Sri Mardiana), menjual lahan seluas 8 hektare kepada HS Anggota DPRD Lampung Utara. “Klien saya memiliki lahan seluas 11,5 hektare yang tertuang dalam satu sertifikat. Lalu dibeli oleh terlapor (HS) seluas 8 Ha yang terbagi dalam tiga bidang pada tahun 2015. Pembelian dilakukan sebanyak tiga tahap,” ujar Samsi.
Diperjalanannya lanjut Samsi, justru HS diduga menguasai seluruhnya lahan yang ada di dalam sertifikat tersebut.
“Jadi ada 3,5 ha lahan klien kami yang dikuasai atau diserobot oleh terlapor,” terangnya.
Atas nama kliennya, Samsi menuntut sebesar 1.3 Milyar Rupiah, ini pun bukan merupakan tawaran seperti jual beli dan bentuknya penawaran. Namun sampai dengan sekarang belum ada jawaban.
“Dari mediasi tidak ada titik temu, dari HS tidak ada penawaran, dari pihak HS akan ngobrol dulu dengan keluarga. Keinginan kami agar HS membeli lahan 3,5 ha itu. Lalu ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. Besaran ganti rugi tersebut atas penghitungan penggunaan lahan selama 10 tahun terakhir,” pungkasnya.
Terpisah, HS saat ditemui dikediamannya membantah telah melakukan penyerobotan lahan.
“Saya tidak pernah menyerobot atau mengambil tanah orang. Dan karena ini sudah dilaporkan, maka saya serahkan proses hukumnya ke polisi,” singkatnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.













