Menu

Mode Gelap
BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Lampung Tengah BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bangun Rejo BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Kecamatan Rumbia Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD

Daerah · 5 Feb 2026 21:32 WIB ·

Sosialisasi Hukum Digelar, Kabidkum Polda Lampung Ingatkan Risiko Salah Prosedur


 Sosialisasi Hukum Digelar, Kabidkum Polda Lampung Ingatkan Risiko Salah Prosedur Perbesar

LAMPUNG – Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Sukiyatno membuka kegiatan Sosialisasi Hukum di Polres jajaran Polda Lampung pada 5–13 Februari 2026. Kegiatan ini digelar untuk menguatkan pemahaman personel terhadap penerapan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam arahannya, Ahmad menegaskan jajaran penyidik wajib memahami aturan baru secara menyeluruh. Menurutnya, kesalahan menafsirkan pasal berpotensi memicu gugatan hukum dan memperburuk citra penegakan hukum.

“Penyidik ada di garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Kalau tidak paham betul substansinya, kesalahan prosedur mudah terjadi,” kata Ahmad.

Ia menekankan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana tidak bisa diterapkan terpisah. Ketiganya saling terhubung dan menentukan sah atau tidaknya proses penanganan perkara.

“Memahami KUHAP tidak bisa dilepaskan dari KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Aturannya saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.

Ahmad juga menyoroti sejumlah aturan baru yang wajib segera dikuasai penyidik, seperti kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan tersangka hingga konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah.

“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya langsung terasa. Bisa muncul lonjakan praperadilan, gugatan perdata, sampai laporan masyarakat. Ini risiko nyata kalau aturan baru tidak dikuasai,” ujarnya.
Ia menegaskan

sosialisasi hukum tidak boleh berhenti di ruang kegiatan formal. Setiap satuan kerja diminta aktif belajar dan berdiskusi rutin agar pemahaman tidak setengah-setengah.

“Sosialisasi ini cuma pemantik. Pembahasan harus jalan tiap hari di fungsi penyidikan, minimal satu jam, dipimpin langsung oleh perwira dan Kasatker. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan,” pungkas Ahmad.

Polda Lampung menargetkan seluruh penyidik mampu beradaptasi cepat dengan regulasi baru agar proses penegakan hukum berjalan profesional, minim gugatan, dan tidak memicu persoalan hukum baru di lapangan.(Rls/San)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuliah Umum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro

10 Februari 2026 - 06:46 WIB

Rakerda LAZISMU Pringsewu Dorong Penguatan Kelembagaan dan Perluasan Manfaat

9 Februari 2026 - 19:11 WIB

Ombudsman RI Tegaskan Transformasi Penilaian Pelayanan Publik 2025

9 Februari 2026 - 19:10 WIB

Saat Pelantikan Sekda, Wabup Berpesan ASN Jangan Memaksa Mencari Jabatan Apalagi Suap

9 Februari 2026 - 19:07 WIB

UM Metro Benchmarking Kurikulum serta Penandatanganan MoU, MoA dan IA bersama Universitas Palembang

9 Februari 2026 - 17:50 WIB

Dr. Firmansyah Secara Aklamasi Kembali Pimpin Aptisi Lampung

9 Februari 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah