Menu

Mode Gelap
BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Lampung Tengah BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bangun Rejo BRI Kanca Bandar Jaya Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Kecamatan Rumbia Lapangan Korpri ‘Mendadak Internasional’, Ini Sebabnya Bupati Egi Minta Perangkat Daerah Genjot PAD

Daerah · 30 Jan 2026 08:55 WIB ·

Terancam Pasal 114 Dua Pelaku Diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura


 Terancam Pasal 114 Dua Pelaku Diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura Perbesar

LAMPUNG UTARA – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, di wilayah Talang Harapan, Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Kamis 29 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (28), warga Kotabumi Udik, dan E.S (26), warga Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening dengan berbagai ukuran, satu buah kotak bekas rokok, satu buah tas bahu warna coklat, serta satu unit handphone merek VIVO.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP. Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar AKP Budiarto, Kamis (29/1/26).

AKP Budiarto menambahkan, seluruh barang bukti bersama para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuliah Umum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro

10 Februari 2026 - 06:46 WIB

Rakerda LAZISMU Pringsewu Dorong Penguatan Kelembagaan dan Perluasan Manfaat

9 Februari 2026 - 19:11 WIB

Ombudsman RI Tegaskan Transformasi Penilaian Pelayanan Publik 2025

9 Februari 2026 - 19:10 WIB

Saat Pelantikan Sekda, Wabup Berpesan ASN Jangan Memaksa Mencari Jabatan Apalagi Suap

9 Februari 2026 - 19:07 WIB

UM Metro Benchmarking Kurikulum serta Penandatanganan MoU, MoA dan IA bersama Universitas Palembang

9 Februari 2026 - 17:50 WIB

Dr. Firmansyah Secara Aklamasi Kembali Pimpin Aptisi Lampung

9 Februari 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah